SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Kubu Raya Raih Predikat Kabupaten Terbaik Pembebasan Retribusi PBG untuk Hunian MBR

Kubu Raya Raih Predikat Kabupaten Terbaik Pembebasan Retribusi PBG untuk Hunian MBR

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto saat menerima piagam penghargaan Kabupaten Terbaik Delineasi Pesisir Pembebasan Retribusi PBG untuk Rumah MBR.[HO-Istimewa]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sejumlah program layanan publik yang memudahkan masyarakat membuahkan hasil yang membanggakan yakni Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi pemerintah daerah terbaik se-Indonesia dalam pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) fungsi hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan atas prestasi itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan penghargaan kepada Bupati Kubu Raya Sujiwo. Penghargaan sebagai Pemerintah Kabupaten Terbaik Delineasi Pesisir

“Kami menyambut baik terpilih menjadi kabupaten terbaik terkait penerbitan PBG fungsi hunian untuk MBR. Kubu Raya mengungguli Kota Kendari dan Kabupaten Banyuasin sebagai terbaik kedua dan ketiga,” kata Sukiryanto Selasa (26/08/2025) siang

Sukiryanto menjelaskan prestasi tersebut merupakan berkat kerja keras pemerintah daerah terutama bupati dan perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP, yang berujuang pada menuai hasil yang baik bahkan menjadi yang terbaik.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat berkontribusi dalam melaksanakan Asta Cita atau delapan program Presiden Prabowo Subianto. Sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal atau rumah,” paparnya

Dirinya mengungkapkan jika di satu sisi memang pendapatan asli daerah berkurang karena pembangunan rumah bersubsidi di Kubu Raya sangat banyak, mencapai sekitar 60 persen. Tapi, di sisi lain progrma tersebut sangat memberikan manfaat bagi masyarakat/

“Pembebasan retribusi PBG diterapkan pemerintah kabupaten dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Kubu Raya. Selain pembebasan retribusi PBG, kita juga membebaskan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” pungkasnya.

Penulis: Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan