SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut seusai menjalani pemeriksaan KPK terkait kuota haji tambahan 2024, Kamis 7 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Rumah Gus Yaqut yang digeledah KPK terletak di daerah Jakarta Timur. Budi belum membeberkan soal perolehan bukti yang diamankan penyidik dari giat ini mengingat penggeledahan masih berlangsung.

“Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” ungkap Budi.

Sementara itu, KPK sempat menyatakan tak menutup kemungkinan memanggil kembali Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan kembali dinilai dapat membantu mengungkap perkara yang dimaksud.

“Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).

“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh. Baik dari rangkaian penggeledahan, maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, faktanya, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas justru membagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Dari kuota tambahan 20.000 orang tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan inilah yang kini tengah didalami.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan