KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Haji
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Penetapan tersangka bergantung pada kelengkapan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun realisasi justru menjadi 50% untuk masing-masing.
“Penyidik akan mendalami perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uangnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Kuota haji reguler dikelola pemerintah melalui Kementerian Agama, sedangkan haji khusus dikelola agen travel. Meski begitu, dana awal tetap dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga masuk kategori keuangan negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tak ingin gegabah. Dengan status penyidikan, KPK kini memiliki keleluasaan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan langkah paksa lainnya guna memperkuat bukti.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel haji dan umrah Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now