Galat basis data WordPress: [Table 'sua9882_wp956.wpki_post_views_daily' doesn't exist]
INSERT INTO wpki_post_views_daily (post_id, view_date, views) VALUES (252056, '2026-07-29', 1) ON DUPLICATE KEY UPDATE views = views + 1

HUT ke-80 RI, 455 Napi di Lapas Singkawang Dapat Remisi Umum I – SUARAKALBAR.CO.ID
SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang HUT ke-80 RI, 455 Napi di Lapas Singkawang Dapat Remisi Umum I

HUT ke-80 RI, 455 Napi di Lapas Singkawang Dapat Remisi Umum I

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie didampingi Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin dan Kepala Lapas Singkawang Kelas II B Singkawang David Anderson Setiawan saat memberika remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas kelas II B Singkawang, Minggu (17/8/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak 10 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, remisi umum I sebanyak 455 orang dan remisi dasawarsa I sebanyak 427 orang pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 pada Minggu (17/8/2025).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie didampingi Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin dan Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, David Anderson Setiawan, Forkompimda Kota Singkawang memberikan secara simbolis remisi hari kemerdekaan.

“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum pemberian remisi dasawarsa dan pengurangan dasarwasa dalam rangka HUT ke-80 RI. Saya harapkan benar-benar bisa bertobat dan memahami di dalam serta merenung kesalahan di dalam,” ujar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.

Karena sudah dikasi kesempatan, kata Tjhai Chui Mie, maka harus menikmati hidup baru dan berjuang kembali ke jalan yang benar bersama keluarga.

Di tempat yang sama Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, David Anderson Setiawan mengatakan pemberian remisi umum dan dasawarsa narapidana di Singkawang.

“Kita bersyukur remisi kali ini diberikan langsung oleh ibu Wali Kota Singkawang dan warga binaan pemasyatakatan yang mendapat sebanyak 455 orang remisi dasawarsa 10 tahun sekali,” katanya.

Jumlah narapidana pada 17 Agustus 2025 di Lapas Singkawang mencapai 553 orang dan tahanan sebanyak 86 orang dengan total sebanyak 639 orang.

Remisi umum tahun 2025 remisi umum I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum sebanyak 445 orang. Remisi dasawarsa tahun 2025 yakni remisi dasawarsa (RD I) atau masih harus menjalani pidana setelah mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 427 orang.

Remisi Dasawarsa (RD II) atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 10 orang.

Remisi Dasawarsa pidana denda (RD PD I) atau masih harus menjalani pidana setelah mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 15 orang.

Penulis : Hendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play