SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak DPRD Pontianak Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Fiskal Kenaikan Iuran BPJS

DPRD Pontianak Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Fiskal Kenaikan Iuran BPJS

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar) – Rencana pemerintah pusat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan bertahap mulai 2026 mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut Bebby, kenaikan iuran akan berdampak langsung pada peserta, terutama mereka yang membayar secara mandiri, serta pada perusahaan dan pemerintah yang menanggung iuran pekerja maupun warga miskin.

“Saya rasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini jika meningkat, ini berdampak bagi peserta dan bagi tanggungan pemerintah. Karena bagaimanapun beban iuran pasti bulanan bertambah. Nah, potensi terkait peserta yang menunggak karena kesusahan bayar itu pasti ada,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (20/08/2025).

Menurutnya kebijakan ini perlu dievaluasi secara matang terlebih bagi karyawan yang iurannya ditanggung perusahaan.

“Kalau misalnya memang ditanggung oleh perusahaan, ini juga jika naik otomatis potongan gaji karyawan kan pasti ikut bertambah. Nah, kemudian kalau yang ditanggung pemerintah, memang tidak terdampak langsung karena iuran tetap dibayar oleh APBN dan APBD. Tapi beban pemerintah, baik pusat maupun daerah, itu beban fiskalnya jauh lebih besar,” jelasnya.

Bebby juga menyoroti dampak kenaikan iuran terhadap daerah terutama bagi masyarakat miskin.

“Kalau ada warga miskin yang belum masuk PBI pusat, biasanya daerah kan harus menanggung lewat PBI daerah melalui APBD. Nah, kenaikan iuran bisa berarti daerah pun perlu menambah anggaran kesehatan untuk menanggung warganya,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan upaya menutup potensi defisit akibat klaim yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran.

“Saya rasa ini juga pasti akibat BPJS Kesehatan defisit. Akibat klaim yang lebih besar daripada iuran. Dalam upaya mungkin juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, fasilitas obat, dan klaim rumah sakit lebih lancar. Namun, apakah itu betul realisasinya? Nah, ini kan juga di satu sisi pasti dilema,” ungkapnya.

Bebby juga mengingatkan masyarakat untuk menyesuaikan kepesertaannya agar tidak menunggak.

“Kalau berat di kelas 1 atau 2 bisa turun ke kelas 3. Untuk warga kurang mampu bisa mengajukan kepesertaannya sebagai peserta bantuan iuran melalui DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial, pastinya harus dipertimbangkan banyak evaluasi yang harus kita pertimbangkan jika BPJS Kesehatan itu naik,” ujarnya.

Penulis: Meriyanti

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan