SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Cabulin Anak Dibawah Umur, Paman Tiri di Pontianak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Cabulin Anak Dibawah Umur, Paman Tiri di Pontianak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

AR (50), pelaku pencabulan anak dibawah umur di konferensi pers Polda Kalbar, pada Selasa (12/08/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial AR (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pontianak. AR kini mendekam di Rutan Polda Kalbar dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2025 berdasarkan hasil penyelidikan dan asistensi dari Mabes Polri.

“Saudara AR, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka di Reskrimum tanggal 1 Agustus 2025 dan hingga saat ini saudara AR masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat,” kata Raswin pada Selasa (12/08/2025).

Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa ini diduga terjadi pada rentang 1–9 Juni 2024 di rumah tersangka di Kota Pontianak. Korban, seorang anak perempuan yang disamarkan dengan nama Bunga, merupakan saudara angkat ayah tersangka dan telah diasuh sejak bayi.

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan pelaku terjadi ketika korban sedang bermain ponsel di kamar.

“Kalau dibilang modus, sampai sejauh ini kami juga masih mencari. Kami masih mencari modus apa latar belakang daripada pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban,” ujar Raswin.

Raswin menyebutkan, pelaku diduga bar satu kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Namun pihak kepolisian hingga saat ini masih mencoba menyelidiki kemungkinan lainnya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, itu diduga baru satu kali,” pungkas Raswin.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebut setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur larangan perbuatan seksual non-konsensual, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan