BWI Kota Pontianak Dorong Kebangkitan Wakaf Produktif Berbasis Ekonomi Syariah
Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak, H. Zaenudin, mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mendorong kebangkitan wakaf produktif berbasis ekonomi syariah. Menurutnya, gerakan ini merupakan kerja-kerja keummatan yang akan menjadi amal jariyah kelak di akhirat.
Ia menilai, tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah dan wakaf produktif, khususnya wakaf uang, masih perlu ditingkatkan. Paradigma wakaf yang selama ini identik dengan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kata Zaenudin, harus diperluas.
“Tujuan utama kami adalah mengubah paradigma tersebut. Melalui instrumen seperti Sertifikat Wakaf Uang (SWU) atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), masyarakat dapat berwakaf dengan nominal yang terjangkau. Dana itu kemudian dikelola secara produktif untuk membiayai proyek sosial dan pemberdayaan ekonomi syariah di Kota Pontianak,” jelasnya saat memberikan penjelasan dalam kegiatan di Masjid Islamiyah, Rabu (13/8/2025).
Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari berbagai pihak. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, H. Ruslan S.Ag, MA, menegaskan komitmennya untuk bersinergi dalam menyukseskan program peningkatan ekonomi syariah dan perwakafan nasional.
“Selama saya memimpin Kemenag Kota Pontianak, saya akan selalu siap mendukung program ini. Ini adalah salah satu cara kita membantu umat agar semakin sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, Abidin Abdul Haris, menyoroti peran strategis wakaf dalam ekosistem keuangan syariah.
“Bank Indonesia mendukung penuh inovasi produk keuangan sosial syariah, termasuk wakaf. Dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menggerakkan sektor riil dan UMKM,” terangnya.
Dari sisi regulasi, perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pontianak, Galang Fordem, mengingatkan pentingnya pemahaman nazhir dan pengurus masjid terhadap aturan perwakafan. Ia juga mengimbau agar komunikasi dengan BPN melalui BWI tetap terjalin.
“Ketika perseorangan atau badan hukum mengurus wakaf, harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan. Apa pun kendalanya, kami harap komunikasi tetap berjalan,” tegasnya.
Kegiatan kolaboratif ini diharapkan menjadi momentum penting bagi kebangkitan wakaf produktif di Kota Pontianak, sekaligus mendorong partisipasi lebih luas masyarakat demi kemaslahatan bersama.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now