Bisa Dimodifikasi? Begini Aturan dan Risiko Modifikasi Motor Listrik di Indonesia
Suara Kalbar – Modifikasi sepeda motor sudah lama menjadi cara pengendara mengekspresikan diri, mulai dari menambahkan lampu, mengecat ulang bodi, hingga memasang aksesori sesuai selera.
Selama ini, tren modifikasi lebih banyak dilakukan pada motor bensin. Namun, seiring meningkatnya popularitas motor listrik, muncul pertanyaan: apakah motor listrik juga bisa dimodifikasi?
Modifikasi pada Motor Listrik
Modifikasi pada motor listrik memiliki karakteristik berbeda dan cenderung lebih kompleks karena sistem penggeraknya yang terdiri dari baterai, controller, dan dinamo.
Meski bisa dimodifikasi, setiap perubahan harus dilakukan dengan hati-hati agar sistem kelistrikan utama tetap aman dan faktor keselamatan tidak terganggu. Beberapa bentuk modifikasi motor listrik yang populer seperti berikut ini.
- Modifikasi baterai
Pemilik motor listrik kerap mengganti baterai dengan kapasitas lebih besar atau teknologi terbaru, seperti lithium-ion atau solid-state, untuk meningkatkan jarak tempuh dan efisiensi energi.
- Modifikasi controller
Controller dapat dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan dan responsivitas motor. Banyak pengendara menggunakan controller yang bisa disetel sendiri, sehingga tegangan dan arus listrik dapat diatur sesuai kebutuhan.
- Modifikasi dinamo
Dinamo motor listrik juga sering dimaksimalkan untuk meningkatkan daya. Misalnya, daya awal 1.200 Watt bisa ditingkatkan menjadi 2.000 Watt melalui modifikasi yang tepat.
- Modifikasi bodi dan aksesori
Selain komponen kelistrikan, bagian bodi motor juga dimodifikasi, mulai dari panel aerodinamis, penggunaan material ringan seperti serat karbon, hingga penambahan lampu LED atau pencahayaan futuristik untuk tampilan lebih modern.
Aturan Terkait Modifikasi Motor Listrik di Indonesia
Di Indonesia, modifikasi motor listrik diatur untuk menjamin keselamatan, performa kendaraan, dan legalitas di jalan. Beberapa aturan penting seperti berikut ini.
- Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan skuter listrik dan sepeda listrik. Modifikasi yang meningkatkan kecepatan atau daya motor tanpa izin dilarang. Kecepatan maksimal motor listrik untuk skuter dan sepeda listrik adalah 25 km/jam.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 yang mengatur konversi motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai. Modifikasi semacam ini harus dilakukan oleh bengkel bersertifikasi dan memenuhi standar teknis pemerintah.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur kustomisasi kendaraan bermotor secara umum. Semua modifikasi harus memenuhi standar keselamatan dan emisi, dan bengkel yang melakukan modifikasi harus bersertifikasi resmi.
Mengikuti aturan ini sangat penting agar motor listrik tetap aman digunakan, terhindar dari risiko hukum, dan masih sah di jalan raya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Modifikasi Motor Listrik
- Keamanan sistem kelistrikan
Modifikasi yang tidak tepat dapat merusak sistem kelistrikan motor listrik dan meningkatkan risiko kebakaran atau kecelakaan.
- Legalitas modifikasi
Pastikan semua perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan pemerintah.
- Sertifikasi bengkel
Gunakan bengkel yang memiliki sertifikasi resmi untuk melakukan modifikasi pada motor listrik Anda.
- Risiko overheating
Modifikasi baterai atau motor yang meningkatkan daya tanpa sistem pendinginan yang memadai dapat menyebabkan panas berlebih, terutama pada baterai lithium-ion.
- Kualitas komponen
Hindari menggunakan komponen tidak standar atau berkualitas rendah, karena dapat merusak motor dan meningkatkan risiko kebakaran.
Modifikasi motor listrik memungkinkan pengendara untuk meningkatkan performa, estetika, dan kenyamanan motor mereka. Namun, semua perubahan harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, kualitas komponen, spesifikasi teknis motor, dan aturan resmi pemerintah.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now