SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana Dilaporkan Arogan, Memancing Anarki dan Melempar Isu SARA

Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana Dilaporkan Arogan, Memancing Anarki dan Melempar Isu SARA

Pimpinan Pondok Pesantren sekaligus Pimpinan Masjid Sulthan Annashira, Ustadz Berri Mardani, pada Selasa (19/8/2025) memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Kalbar terkait laporan pengaduan yang dilayangkannya pada 19 Juni 2025. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Pimpinan Pondok Pesantren sekaligus Pimpinan Masjid Sulthan Annashira, Ustadz Berri Mardani, pada Selasa (19/8/2025) memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Kalbar terkait laporan pengaduan yang dilayangkannya pada 19 Juni 2025 lalu.

Ustadz Berri hadir dengan mengenakan kopiah hitam berlogo Riil Hijrah dan gamis panjang hitam. Ia didampingi dua kuasa hukum dari Tim Pembela Wakaf Sulthan Annashira (THPWSA), Agus Priyadi, SH, dan Ruhermansyah, SH.

Dalam laporannya, pihak THPWSA mengadukan dugaan tindak pidana berupa pemagaran, pemasangan spanduk, serta tindakan yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) di atas tanah wakaf Masjid Sulthan Annashira, yang diduga dilakukan Anwar Ryanto Lim bersama kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, SH, dan pihak lainnya.

Latar Belakang Wakaf

Tanah seluas 12.600 m² di Parit Rintis RT 61/RW 18, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, merupakan lahan wakaf yang diikrarkan pada 19 Januari 2021 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama setempat. Wakif adalah Nur Iskandar, sementara nadzir ditetapkan kepada Ustadz Berri Mardani.

Sejak tahun 2020, di atas lahan itu telah berdiri Masjid Sulthan Annashira dan Pondok Pesantren Penghafal Al-Qur’an. Aktivitas ibadah dan pendidikan berjalan normal, bahkan menghadirkan ulama nasional seperti Ustadz Abdul Somad.

Kronologi Persoalan

Masalah mencuat menjelang Idulfitri 2025, tepatnya pada 27 Maret 2025, ketika sejumlah orang memasang spanduk dan baliho mengklaim tanah wakaf tersebut sebagai milik Anwar Ryanto Lim. Aksi itu dilakukan tepat di depan masjid sehingga memicu keresahan jamaah dan santri yang sedang melaksanakan iktikaf Ramadhan.

Situasi makin memanas pada 10 Juni 2025 dini hari. Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, pihak Anwar Ryanto Lim kembali memasang spanduk dan memagari akses jalan menuju masjid serta perumahan Serdam Raya Residence. Hal tersebut praktis menutup akses ibadah dan mengganggu kegiatan santri penghafal Al-Qur’an.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa diartikan sebagai larangan orang beribadah ke masjid. Tindakan mereka arogan, meresahkan, dan berpotensi memicu konflik horizontal,” tegas Agus Priyadi, Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira.

Tak berhenti di situ, pada 11 Juni 2025, pihak Anwar Ryanto Lim justru melaporkan pihak wakif ke Polda Kalbar terkait dugaan pemalsuan surat tanah, sehingga situasi semakin memanas.

Potensi Konflik dan Laporan Resmi

THPWSA menilai tindakan tersebut sarat provokasi, memancing anarki, bahkan berpotensi menimbulkan isu SARA. Karena itu, mereka mendesak Polda Kalbar untuk segera memproses laporan guna mencegah konflik yang lebih besar.

Surat pengaduan Ustadz Berri ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Kalbar, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalbar, Kejati Kalbar, Kanwil Kemenag Kalbar, Kanwil ATR/BPN Kalbar, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Bupati Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, hingga Satpol PP Kubu Raya.

Pemeriksaan di Polda Kalbar

Ustadz Berri bersama tim hukumnya tiba di Mapolda Kalbar sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan sejumlah pertanyaan yang dijawab sesuai fakta dan dokumen yang sudah dilayangkan sebelumnya.

Berita acara pemeriksaan ditandatangani menjelang waktu Zuhur. Pihak penyidik selanjutnya akan memanggil saksi-saksi lain untuk mendalami kasus ini.

“Harapan kami, Kapolda Kalbar melalui Dirreskrimum dapat menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kondusivitas dan mencegah konflik komunal di masyarakat,” pungkas Agus Priyadi.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan