Anggota DPRD Kayong Utara Tinjau Air Sungai Siduk yang Diduga Tercemar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara turun ke lapangan dan meninjau secara langsung melihat kondisi air Sungai Siduk yang diduga tecemar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kayung Agro Lestari (KAL), Selasa (26/08/2025).
Kunjungan dilakukan tak lama setelah sebelumnya pemerintahan Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana ini melakukan audiensi di DPRD Kayong Utara beberapa waktu lalu.
Adapun rombongan anggota DPRD Kayong Utara yang meninjau langsung kondisi air sungai Siduk diantaranya, Sy Rendy Septian Noor, Rafiuddin dan Kamiriluddin. Sebelum ke lapangan, anggota DPRD dari Komisi III dan I ini menyambangi kantor Desa Riam Berasap Jaya, Dinas Perkim LH Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.
Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah Desa Riam Berasap Jaya menggelar audiensi di DPRD Kayong Utara yang dipimpin anggota Komisi III, Sy Rendy Septian Noor dihadiri anggota Komisi III lainnya, Hj Nadiyati, Muhammad Basir dan anggota Komisi I, Kamiriluddin, Dinas Perkim LH Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.
Dinas dari dua kabupaten ini sengaja dihadirkan untuk memastikan dugaan pencemaran air sungai Siduk. Pasalnya, sungai Siduk menjadi batas wilayah antar Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar sejak lama.
“Ketika audiensi ada beberapa hal yang disampaikan langsung Kepala Desa Riam Berasap Jaya, Pak Bastarin bersama ketua BPD, Pak Rabuansyah. Ketika itu, hadir juga sejumlah jajaran perangkat Desa dan anggota BPD, ada beberapa hal yang disampaikan ke DPRD dan yang tidak kalah pentingnya adalah soal air sungai Siduk,” terang anggota DPRD Kayong Utara, Kamiriluddin.
Dikatakan Kamiriluddin, dari beberapa hal yang disampaikan ke Lembaga DPRD, tidak kalah penting adalah soal air sungai Siduk. Air sungai yang sejak lama menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar namun sekarang dinilai sudah tidak sehat. Bahkan, mereka menduga air sungai Siduk sudah tercemar akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Kayung Agro Lestari (KAL) yang kini telah diakuisisi oleh PT FR.
Lantas, diakui Kamiriluddin bahwa memang benar jarak sungai Siduk dengan lahan perkebunan PT KAL jaraknya memang begitu dekat jarak tanam yang kurang dari 50 meter. Bahkan, ada hanya berjarak sekitar 20 atau 30 meter,” ungkap Anggota DPRD Kamiriluddin dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sukadana.
Sementra itu, pihak Dinas Perkim LH Ketapang dan Perkim LH Kayong Utara saat ini telah mengambil sample air untuk di uji lab dan akan diketahui setelah 14 hari kedepan sejak sample air tersebut diambil.
“Diketahui setelah 14 hari kedepan sejak sample air diambil, jadi kita sama-sama tunggu hasilnya, apakah air ini masih layak untuk dikonsumsi atau tidak,” tungkasnya.
Penulis: Wiwin






