Tergiur Upah Besar, Supir Pengangkut Sayur Nyambi Kurir Narkoba di Tangkap Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Dua pria berinisial BO (31) dan AS (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak karena kedapatkan membawa narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram.
Kedua pelaku berprofesi sebagai supir pengangkut sayur dan kebutuhan pokok lainua yang diambil dari pasar di Kota Pontianak kemudian didistribusikan ke Kabupaten Mempawah.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak, rencananya barang haram tersebut akan diantarkan ke Kalimantan Tengah dengan dijanjikan upah sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) per Kilogramnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menjelaskan, kedua pelaku nekat menjadi Kurir narkoba tersebut dari salah seorang teman yang kemungkinam besar merupakan sindikat antar provinsi.
“Kedua pelaku ini dijanjikan oleh seorang teman berinisial BOP yang menawarkan pengantaran tiga paket narkoba jenis sabu tersebut,” Kata Kapolresta Pontianak dalam Konferensi Persnya pada Rabu di Mapolresta Pontianak (29/07/2025).
Ia kemudian menjelaskan bahwa, tiga kilogram narkoba tersebut dipisahkan masing-masing satu kilogram yang kemudian dibungkus menggunakan salah satu merk bungkusan Coffee.
“Barang tersebut dibungkus dengan salah satu jenis bungkusan Coffee, dan cara BOP berkomunikasi dengan kedua pelaku menggunakan Messenger aplikasi Facebook,” pungkasnya.
Kini kedua pelaku terancam hukuman dengan Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis: Iqbal Meizar






