Sungai Tercemar Diduga Akibat PETI, Warga Desak Tindakan Tegas
Bengkayang (Suara Kalbar) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di hulu Sungai Ketapa, wilayah Desa Sukamaju, Dusun Kawan dan Dusun Samunte, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, menuai keluhan warga. Salah satunya datang dari mantan anggota DPRD Bengkayang periode 2009–2014, Herman Planet.
Ia menyebut aktivitas PETI tersebut telah berlangsung selama satu bulan dan berdampak pada kerusakan sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga.
Menurut Herman aktivitas peti sudah berlangsung sekitar satu bulan, pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Sungai Betung akan tetapi para penambang tetap melakukan aktivitas.
“Kita tidak melarang mereka mencari nafkah namun jangan sampai sumber air kami jadi korban harapan kita pihak Desa Sukamaju dan pihak Kecamatan serta Kepolisian Sektor setempat bisa melakukan penertiban, karena kalau tidak ada penertiban dikhawatirkan akan terjadi gesekan dan bentrokan antar warga yang diuntungkan dan warga yang dirugikan,”katanya.
Herman planet yang juga merupakan ketua forum masyarakat perbatasan Kalimantan Barat sangat berharap adanya tindakan penerapan yang arif dan bijaksana baik dari kepolisian sektor Sungai Betung maupun pihak Desa serta harus ada tindakan nyata juga dari pihak kepolisian resor Bengkayang tuturnya.
Menurut Herman hari ini juga pada Rabu 9 Juli 2025 dilakukan rapat atau pertemuan di kantor kecamatan akan tetapi para penambang tetap ngotot mau bekerja untuk itu ia berharap harus ada tindakan tegas dari pihak aparat keamanan dalam hal ini melindungi warga yang dirugikan dan tidak membela masyarakat yang diuntungkan.
Kemudian kata Herman berdasarkan berita acara yang dilaksanakan pada hari Rabu 9 Juli 2025 bertempat di ruang Camat Sungai Betung telah dilaksanakan musyawarah terkait adanya kegiatan penambang emas tanpa izin di Hulu Sungai Ketapa wilayah Dusun bengkuang Desa Karya Bakti sehingga karunia air sungai berdampak kepada masyarakat Desa sukamaju yang di mana kesehariannya menggunakan air untuk kebutuhan mandi mencuci, kebutuhan air minum dan lainnya.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kapolsek Sungai Betung IPDA Maulana membenarkan adanya aktivitas PETI yang mencemari Sungai Ketapa yang telah di keluhkan dan dilaporkan warga.
“Hari ini, telah di panggilan semua para pihak di kantor Camat dan telah di buat berita acara,” jelasnya.
Mediasi dihadiri oleh Camat Sungai Betung, Kapolsek Sungai Betung, Kepala desa Karya Bakti, Kepala Desa Sukamaju, ketua adat Desa Karya Bakti, warga Desa Sukamaju dan warga Dusun Bengkuang Desa Karya Bakti.
“Adapun materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah mediasi tersebut dan yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat musyawarah mediasi dan Narasumber adalah pimpinan rapat Camat Sungai Betung dan Kapolsek Sungai Betung sekretaris atau notulen rapat adalah sekretaris Kecamatan dan anggota terdiri dari kepala desa Sukamaju dan kepala desa Karya Bakti serta warga yang hadir,”ungkapnya.
Pada rapat tersebut setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya kedua belah pihak menyatakan menandatangani empat (4) point kesepakatan: Pertama disepakati bahwa pekerja dilanjutkan dengan menjaga kondusivitas situasi di lingkungan masyarakat, Kedua unsur pimpinan kecamatan, Pemerintah desa dan tokoh masyarakat telah menghimbau Untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau peti, Ketiga bahwa pelopor yang mewakili masyarakat menyatakan telah dianggap selesai setelah berita acara ditandatangani dan Keempat para pekerja siap menerima konsekuensi yang berdampak pada pekerja penambang emas tanpa izin.
Pada akhir acara Perwakilan Warga melakukan penandatanganan berita acara baik perwakilan dari warga Dusun Bengkuang maupun warga Desa Sukamaju.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





