SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Sukiryanto Soroti Jalan Rawan Rusak Akibat Odol

Sukiryanto Soroti Jalan Rawan Rusak Akibat Odol

Akses jalan yang rusak di kawasan Sungai Ambawang yang kerap rusak akibat kendaraan over dimensi.[HO-Istimewa]

Kubu Raya(Suara Kalbar)- Perusahaan berbagai bidang dengan kapasitas cukup besar banyak berinvestasi di Kubu Raya meski menambah pendapatan daerah namun berdampak pada kerusakan jalan yang dikhawatirkan menggangu pengguna jalan lainya.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto meminta perusahaan-perusahaan besar di Kubu Raya untuk mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas muatan kendaraan angkutan. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk konsisten melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Di Kubu Raya ini banyak perusahaan besar, mungkin hampir ratusan. Sementara jalan-jalan yang dilalui bukan jalan provinsi atau nasional, melainkan jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Sukiryanto Kamis (24/07/2025) siang.

Sukiryanto menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas. Ia lantas mencontohkan truk-truk besar yang menuju Kabupaten Ketapang yang disebutnya seperti gunung berjalan yang dapat mempercepat kerusakan jalan.

“Harus ada tindakan tegas. Dinas Perhubungan bisa mulai dari membuat jembatan timbang. Banyak jalan kita masih menggunakan APBD jadi perlu dijaga,” tegasnya.

Terkait perusahaan sawit, Sukiryanto menyarankan agar pabrik ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan. Dirinya juga menyoroti pelaksanaan program CSR yang selama ini dinilai tidak selalu tepat sasaran.

“CSR itu bukan sekadar sumbangan masjid, ada aturannya. Pemerintah daerah khususnya bagian pendapatan bisa melakukan kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Sapriadi menyatakan bahwa pengawasan kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas tidak berhenti di ruangan forum, melainkan akan terus digalakkan hingga ke tingkat kecamatan.

“Pemerintah desa juga diminta membuat peraturan desa tentang ODOL (Over Dimension Over Loading) termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar batas tonase,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan baik milik perusahaan maupun masyarakat umum.

“Kami mendukung program bupati membangun jalan yang berumur panjang. Jadi semua pihak harus patuh terhadap batas maksimal muatan,” kata Sapriadi.

Adapun lima ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran dimensi dan kapasitas yakni Jalan Rasau Jaya-Patok 50, Sungai Bulan, Punggur-Parit Sarim, Kumpai-Tebang Kacang, dan Kumpai-Kuala Mandor.

“Batas maksimal beban jalan kabupaten adalah delapan ton. Kami sedang mengkaji pembangunan portal di beberapa titik rawan, salah satunya di Punggur-Parit Sarim,” pungkasnya.

Penulis: Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan