Seorang Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Ketapang
Ketapang (Suara Kalbar) – Guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya. Seorang pria berinisial Y (30), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di garasi rumahnya yang terletak di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pamudji Widodo menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di kediamannya.
“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di garasi rumahnya. Penggeledahan pun dilakukan di hadapan perangkat warga setempat,” ujar AKP Aris dalam keterangannya pada Selasa (29/07/2025) pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi yang biasa digunakan sebagai sendok sabu, serta 2 bungkus plastik klip kosong.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M, seorang residivis yang kini dalam pengejaran polisi. Pelaku juga mengakui niatnya untuk menjual kembali narkotika tersebut.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AKP Aris menegaskan bahwa Polres Ketapang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba, kami akan terus bergerak memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk barang haram ini,” tegasnya.
Polres Ketapang juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Aris.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





