Rencana PLTN: Tinjauan Ulang Demi Masa Depan
Oleh: Agustin Pratiwi
WACANA pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat seiring masuknya proposal dari Kanada dan Rusia (metrotvnews.com 27/6/2025). Telah diketahui bahwa kedua negara tersebut bukanlah pemain baru dalam industri nuklir global. Kanada yang kerap mengandalkan teknologi Small Modular Reactor (SMR) lebih fleksibel untuk negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan Rusia melalui Rosatom, terkenal agresif mengekspansi proyek nuklir di negara-negara berkembang (faktakabar.id 3/7/2025). Namun, dibalik tawaran teknologi canggih itu, tersimpan pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya manfaat energi nuklir ini?
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mencatat total sumber daya uranium yang dimiliki Indonesia sebanyak 81.090 ton dan thorium 140.411 ton (tempo.co). Kalbar memang bukan wilayah yang asal dipilih. Data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat Kabupaten Melawi memiliki cadangan uranium mencapai 24.112 ton (cnnindonesia.com).
Potensi inilah yang membuat Kalbar menjadi “primadona” perebutan pengaruh geopolitik dan pasar industri nuklir. Sejak dekade 1970-an, berbagai lembaga dalam dan luar negeri termasuk tim riset Prancis dan AS, turut melakukan eksplorasi di Bumi Pertiwi. Kekuatan Barat dan Timur sama-sama bersiteru dengan dalih transisi energi bersih menuju era emisi rendah karbon. Padahal, proyek PLTN bukan hanya perkara teknologi, tetapi juga soal kedaulatan dan arah pengelolaan sumber daya strategis bangsa.
Motivasi negara-negara seperti Kanada dan Rusia tidak bisa dilepaskan dari peluang bisnis yang menggiurkan. Indonesia, dengan kebutuhan energi yang terus naik, diproyeksikan menjadi pasar PLTN bernilai miliaran dolar. Selain itu, penguasaan teknologi reaktor dan akses uranium akan memperkuat posisi tawar mereka secara geopolitik. Bahkan, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Tiongkok disebut ikut melobi Indonesia agar dilibatkan dalam kontrak pembangunan PLTN (cnbcindonesia.com 5/5/2025). Ketika proyek ini selesai, sangat dimungkinkan Indonesia tak hanya akan bergantung pada impor teknologi dan bahan bakar, tetapi juga harus menanggung biaya operasional, subsidi miliaran dolar, dan risiko limbah radioaktif yang pengelolaannya amat rumit dan mahal.
Isu nuklir juga sarat kontroversi terkait risiko keselamatan. Sebagaimana yang diketahui, Indonesia adalah negara rawan gempa dan bencana hidrometeorologi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat rata-rata lebih dari 7 ribu gempa terjadi setiap tahun. Tingginya korupsi dalam proyek infrastruktur semakin memperbesar potensi pengabaian standar keselamatan pengelolaannya.
Dalam sistem kapitalistik yang berlaku saat ini, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kerap kali lebih menyerupai ajang perebutan rente ketimbang upaya tulus untuk menyejahterakan rakyat. Proyek energi yang mahal dan kompleks ini sering kali tidak layak secara ekonomi. Harga listrik yang dihasilkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan listrik dari sumber energi lain, sementara anggaran publik yang terserap sangat besar. Alih-alih menjadi solusi energi yang efisien dan terjangkau, PLTN justru berpotensi menjadi beban finansial bagi negara dan masyarakat.
Islam memandang pengelolaan sumber daya strategis seperti uranium dan sumber daya alam (SDA) lainnya sebagai amanah besar yang harus dijaga. Dalam pandangan syariat, energi termasuk listrik beserta sumber dayanya merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), yang pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara secara mandiri demi kepentingan rakyat. SDA tidak boleh diserahkan kepada swasta atau pihak asing yang berorientasi pada keuntungan semata, sebab hal ini akan mencederai asas kemaslahatan umum yang menjadi prinsip utama dalam Islam.
Pengelolaan energi, terlebih yang melibatkan teknologi berisiko tinggi seperti nuklir, harus dilandasi prinsip maslahah (kemaslahatan publik) dan hifzh al-nafs (penjagaan jiwa manusia). Artinya, jika teknologi nuklir hendak digunakan, maka keselamatan rakyat, transparansi dalam setiap proses, dan distribusi manfaat secara adil harus menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar. Negara bertanggung jawab penuh agar teknologi ini tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang hanya mengejar rente ekonomi atau kekuasaan politik global, apalagi sampai dimanfaatkan untuk tujuan destruktif yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan.
Semua ini hanya mungkin terwujud bila pengelolaan duniawi dikembalikan pada aturan Sang Pencipta. Dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan iman dan takwa, amanah pengelolaan SDA akan dijalankan oleh pemimpin yang sadar tanggung jawabnya di hadapan Allah. Sistem seperti ini akan mencegah terjadinya korupsi karena adanya mekanisme pembagian kepemilikan yang jelas dalam Islam, disertai sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. Maka, akan tercipta tata kelola energi yang adil, aman, dan menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
Lantas, muncul pertanyaan besar: Apakah proyek PLTN benar-benar menjadi jalan keluar dari ketergantungan energi fosil dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Ataukah sebaliknya, hanya menjadi pintu masuk bagi kapitalisasi SDA yang menyisakan limbah berbahaya, tumpukan utang jangka panjang, dan ketergantungan pada korporasi asing?
Isu pembangunan PLTN di Kalimantan Barat sejatinya mencerminkan dilema yang jauh lebih besar daripada sekadar pilihan teknologi energi. Ini adalah cermin dari arah kebijakan bangsa: apakah kita akan melangkah menuju kedaulatan atas sumber daya sendiri, atau justru tunduk pada kepentingan pasar dan tekanan asing? Apakah pengelolaan energi akan menjadi instrumen untuk menyejahterakan rakyat, atau kembali menjadi lahan empuk bagi para pemburu rente dan korporasi global? Maka, sudah saatnya kita menegaskan pijakan: pengelolaan energi harus berada di bawah kendali negara yang amanah, berpihak pada rakyat, dan sepenuhnya bebas dari hegemoni asing. Tidak cukup hanya mengejar label “energi hijau” yang kerap menjadi kedok baru dari dominasi ekonomi global.
Di sinilah pentingnya kita mengambil jeda untuk berpikir lebih mendalam: ke mana seharusnya arah solusi negeri ini digantungkan? Apakah akan terus bersandar pada akal manusia yang terbatas, yang realitanya telah berulang kali gagal memberikan penyelesaian hakiki dan justru menimbulkan krisis multidimensi? Atau memilih kembali kepada pengaturan yang bersumber dari wahyu, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah ﷺ? Sejarah membuktikan bahwa penerapan aturan ilahi mampu menciptakan keadilan sosial, harmoni antarbangsa, dan kesejahteraan yang melintasi sekat-sekat geografis dan etnis bahkan agama. Tatanan yang berlandaskan syariat bukan sekadar menawarkan solusi atas persoalan dunia, tetapi juga menghantarkan pada keselamatan dan keberkahan yang abadi hingga ke akhirat.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






