SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Pengamat: Aplikator Ojol Bukan Pemberi Kerja, Negara Harus Hadir

Pengamat: Aplikator Ojol Bukan Pemberi Kerja, Negara Harus Hadir

Ilustrasi ojek online. (Antara)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pengamat kebijakan publik menilai perusahaan aplikasi ojek online (ojol) bukanlah pihak yang memberikan pekerjaan secara langsung kepada para mitra pengemudi. Peran aplikator selama ini dinilai hanya sebagai penghubung dan tidak semestinya berlaku seperti pemberi kerja.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa ojek motor telah lama menjadi bagian dari sistem transportasi informal di Indonesia, jauh sebelum kemunculan aplikasi digital.

“Aplikator itu sejatinya hanya bertindak sebagai koordinator yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengorganisasi para pengemudi. Mereka bukan pemberi kerja, jadi tidak seharusnya melakukan eksploitasi atau merugikan pihak ojol. Di sinilah negara seharusnya hadir,” tegas Trubus kepada Beritasatu.com, Jumat (4/7/2025).

Trubus menilai, selama ini telah terjadi kekeliruan dalam memberikan posisi aplikator sebagai pemberi kerja. Faktanya, aplikator tidak menanggung beban operasional pengemudi, seperti biaya bahan bakar, servis kendaraan, ataupun kepemilikan motor yang semuanya dibebankan kepada pengemudi itu sendiri.

“Pertanyaannya, aplikator itu menanggung apa? Mereka hanya sebagai penghubung antara pengguna dan pengemudi. Namun, selama ini mereka bertindak seolah-olah punya kuasa lebih besar dari pengemudi. Ini keliru,” imbuhnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran negara, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menata ulang relasi kerja antara aplikator dan mitra pengemudi.  Menurutnya, dua kementerian tersebut selama ini gagal menunjukkan ketegasan dalam memberikan perlindungan terhadap driver ojol.

“Pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi harus duduk bersama untuk merumuskan kejelasan status hukum para pengemudi. Apakah tetap sebagai mitra atau sebagai pekerja. Jika dianggap pekerja, maka mereka wajib mendapat hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutup Trubus.

Ia berharap langkah konkret segera diambil agar tidak terus terjadi ketimpangan antara aplikator dan para pengemudi ojol yang selama ini cenderung dirugikan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan