SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Paradoks BPJS: Bantuan Sosial yang Tak Ramah Rakyat Miskin?

Paradoks BPJS: Bantuan Sosial yang Tak Ramah Rakyat Miskin?

Ilustrasi – Larangan Orang Miskin [Foto: Tempo]

Oleh: Alif Fani Pertiwi, S.E.

Sebagian besar guru yang mengajar di sekolah swasta tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, imbasnya mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi program dari pemerintah pusat. (Kumparan, 26 Juni)

Di tengah jargon “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”, ternyata masih ada guru yang tak dianggap cukup penting untuk mendapatkan akses jaminan kesehatan. Ironisnya, negara justru menjadikan keanggotaan BPJS sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial, padahal BPJS itu sendiri tidak gratis dan tidak mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kita harus jujur: bukan sekolahnya yang salah, tapi sistemnya yang lemah. Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih “lembaga belum mampu bayar iuran”. Jika negara serius mengurus rakyat, maka jaminan kesehatan seharusnya diberikan tanpa syarat dan tanpa iuran.

Yang terjadi sekarang adalah paradoks: rakyat miskin tidak mendapat bantuan karena tidak terdaftar BPJS, tetapi untuk mendaftar BPJS harus membayar iuran, dan untuk membayar iuran harus punya penghasilan tetap. Lalu, bagaimana nasib mereka yang bekerja serabutan, honorer, buruh harian, atau bahkan guru dengan gaji minim?

Ini bukan semata persoalan teknis birokrasi. Ini menyentuh ranah kebijakan dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Ketika hak dasar masyarakat belum sepenuhnya terjamin, hal itu menjadi cerminan bahwa negara masih memiliki PR yang belum tuntas: melayani dan melindungi seluruh warga negara secara adil.

Jika pemerintah betul-betul ingin menyejahterakan rakyat, maka skema iuran seperti BPJS perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan kembali. Jaminan kesehatan harus ditegakkan sebagai hak konstitusional rakyat yang benar-benar bisa diakses tanpa terhalang biaya.

Jangan biarkan rakyat miskin merasa harus “membeli haknya sendiri”.

Dalam sudut pandang Islam, jaminan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Konsep ini dapat dilihat dalam maqashid syariah (tujuan utama syariat Islam), yang salah satunya adalah hifzh al-nafs (menjaga jiwa). Artinya, negara berkewajiban menjamin kehidupan dan kesehatan rakyatnya tanpa mempersulit dengan syarat-syarat administratif yang mencekik.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, para khalifah seperti Umar bin Khattab memberikan perhatian besar terhadap kebutuhan dasar rakyat. Sampai-sampai beliau berkata:

“Seandainya seekor keledai mati di tepi sungai Eufrat karena kelaparan, aku khawatir Allah akan menuntutku karena tidak menjamin kecukupannya.”

Jika seekor keledai saja menjadi perhatian dalam sistem Islam, apalagi seorang guru, sosok yang mencerdaskan generasi masa depan umat.

Kesehatan adalah amanah dan hak dasar rakyat, bukan komoditas yang diperdagangkan. Negara dalam Islam tidak boleh memungut bayaran dari rakyat miskin untuk layanan yang bersifat darurat atau hak hidup, termasuk pengobatan.

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, bila negara mempersulit rakyat mengakses jaminan kesehatan hanya karena tak mampu bayar iuran, itu mencerminkan lemahnya tanggung jawab negara sebagai ra’in (pengurus rakyat).

Dalam Islam, anggaran kesehatan diambil dari baitul mal (kas negara), dan pengelolaannya dilakukan demi kesejahteraan umat, bukan demi keuntungan birokrasi. Tidak ada alasan negara membiarkan satu pun warganya terhalang dari pengobatan hanya karena tak punya uang.

Jika sistem hari ini terus meminggirkan rakyat kecil, mungkin sudah saatnya kita membuka ruang diskusi lebih luas: adakah sistem lain yang pernah berhasil menjamin kesejahteraan tanpa diskriminasi? Islam menawarkan satu jawaban yang patut dikaji ulang secara serius.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan