SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Merasa Difitnah, Warga Melawi Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

Merasa Difitnah, Warga Melawi Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

Edi saat membuat laporan resmi ke pihak Polres Melawi.[HO-ISTIMEWA]

Melawi (Suara Kalbar) – Merasa difitnah dan dirugikan, Edi Rianto (43) warga asal Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh, terpaksa melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya ke Polres Melawi.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI, tertanggal Senin, 21 Juli 2025. Salah satu oknum wartawan dari Media Online menjadi pihak terlapor nya.

“Saya tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh media seperti itu. Pada hari ini Senin, (21/7/2025), saya melaporkan atas fitnah yang beredar di salah satu media online. Itu adalah menyerang seseorang tanpa dasar,” jelas Edi Rianto kepada wartawan usai membuat laporan.

Edi juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah mengganggu kenyamanan hidupnya dan berdampak terhadap nama baik dan martabat keluarga.

“Saya juga tidak terima dituduh yang bukan-bukan. Makanya saya bikin pengaduan ke Polres Melawi agar ada kejelasan hukum ke depannya,” ujarnya.

dirinya berharap atas kasus ini menjadi peringatan setiap pihak, termasuk media, agar tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa klarifikasi atau dasar yang kuat, terlebih hingga menuduh seseorang tanpa bukti yang sah.

“Saya menghormati profesi Media, tapi tolong dong, harus balance pemberitaan nya dan ada dasar yang kuat bukan menuduh, “harap nya.

Informasi yang didapat Suarakalbar.co.id, sebelumnya Edi Rianto Terlebih dahulu dilaporkan ke polisi oleh salah satu Oknum Media inisial HM Pada tanggal 18/7/2025 lalu. Dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI atas dugaan pencemaran nama baik.

“Semoga kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,,”harap salah seorang jurnalis Melawi.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan