KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Soal Kasus Jalan Rp231 Miliar di Sumut
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa diintervensi dalam menangani perkara korupsi, termasuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara (Sumut) yang turut menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan berjalan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk desakan dari berbagai pihak agar Bobby segera diperiksa.
“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik dari pemeriksaan pasca-OTT maupun hasil penggeledahan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
Menurut Budi, penyidik KPK akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara, tanpa tekanan atau pengaruh dari luar. “Apabila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP) dan menemukan dua senjata api (senpi), uang tunai Rp 2,8 miliar.
Topan Obaja juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala UPTD Gunung Tua & PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
KPK menduga Topan mengatur proyek dan memenangkan perusahaan swasta tertentu dengan kompensasi fee hingga Rp 8 miliar. Uang sebesar Rp 2 miliar sudah ditarik pihak swasta dan diduga akan disalurkan ke sejumlah pejabat terkait.
Dalam konteks ini, keterlibatan atau pengetahuan pihak lain, termasuk pejabat daerah, akan didalami lebih lanjut. Namun, KPK menegaskan semua proses akan tetap berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan tekanan politik.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now