SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Tahan 4 Pejabat Kemenaker Terkait Suap Izin Tenaga Kerja Asing

KPK Tahan 4 Pejabat Kemenaker Terkait Suap Izin Tenaga Kerja Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Keempat tersangka tersebut merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di Kemenaker. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Keempat tersangka tersebut merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di Kemenaker.

Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“Setelah adanya kecukupan bukti pada penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujarnya.

Keempat tersangka yang resmi ditahan:
1. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020-2023 SH (Suhartono).
2. Direktur PPTKA 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 HY (Haryanto).
3. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 WP (Wisnu Pramono).
4. Koordinator Uji Kelayakan PPTKA tahun 2020-2024, kini menjabat Direktur PPTKA 2024-2025 DA (Devi Angraeni).

Setyo menyatakan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius KPK dalam membongkar praktik suap dalam birokrasi perizinan, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang melibatkan TKA.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan