KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Bobby Nasution, Ini Penjelasannya
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki niat mencari-cari kesalahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayah tersebut. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan perkara secara objektif dan berdasarkan bukti.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia menekankan bahwa penyidikan baru berjalan kurang dari dua pekan, sehingga prioritas penyidik adalah menelusuri unsur-unsur utama dugaan korupsi.
“Penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu. Karena ada masa penahanan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan 40 hari. Jangan sampai masa penahanan habis, sementara perkara belum jelas,” ujar Setyo.
Pemeriksaan Bobby Nasution Belum Dijadwalkan
Mengenai kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution, KPK menyatakan hal itu akan dilakukan hanya jika dibutuhkan dalam konteks penyidikan.
Setyo memastikan KPK akan bertindak secara profesional dan tidak akan melibatkan seseorang bila tidak memiliki relevansi terhadap kasus.
“Sampai sekarang belum ada rencana pemanggilan Bobby Nasution. Jika hasil pemeriksaan saksi dan tersangka menunjukkan ada keterkaitan, tentu akan dipanggil, tetapi kalau tidak ada, ya kami tidak akan mencari-cari,” tegas Setyo.
5 Tersangka dan Barang Bukti Uang Rp 2,8 Miliar
Dalam kasus korupsi jalan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada 2 Juli 2025 menghasilkan temuan mengejutkan.
Selain dua pucuk senjata api, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari pengaturan proyek.
Nilai Proyek Capai Rp 231,8 Miliar
Perkara ini melibatkan dua proyek infrastruktur besar di Sumatera Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Jumlah anggaran proyek mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur pemenang lelang agar mendapat keuntungan ekonomi pribadi.
Ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak kontraktor pemenang proyek.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Akhirun dan Rayhan, telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga disiapkan untuk disalurkan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek.
Dalam penanganan kasus ini, KPK ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Setyo Budiyanto kembali menekankan, jika Bobby Nasution benar-benar tidak terkait, maka tidak akan ada alasan memanggilnya hanya karena tekanan publik atau opini.
“KPK tidak bekerja berdasarkan persepsi publik. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan,” pungkas Setyo.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




