SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Korupsi Tak Kunjung Selesai, Saatnya Kembali pada Islam

Korupsi Tak Kunjung Selesai, Saatnya Kembali pada Islam

Ilustrasi – Koruptor

Oleh: Wawa

Akhir-akhir ini kasus korupsi semakin marak. Mulai dari skala kecil hingga skala besar. Sebagaimana kasus berikut.

Kejaksaan Agung memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia, Andre Soelistyo, pada Senin (14/7/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Andre dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Gojek. Kasus ini diduga melibatkan pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook berbasis ChromeOS, meski uji coba tahun 2019 menyatakan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran. Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan flashdisk. Menanggapi hal ini, pihak GoTo menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku (KOMPASTV.com 14/07/2025).

KPK memeriksa lima saksi dari kalangan swasta terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kota Blitar dan merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima yang merupakan penyelenggara negara dan 17 pemberi, termasuk 15 pihak swasta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 5 Juli 2024 (detiknews.com 14/07/2025).

Kejaksaan Negeri Majalengka tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sewa lahan milik Pemkab Majalengka yang dikelola PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), BUMD setempat. Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Mei 2025, sebanyak 38 saksi dari kalangan petani, pejabat daerah, dan pihak PT SMU telah diperiksa. Dugaan penyimpangan terjadi karena dana sewa lahan yang dibayarkan petani tidak seluruhnya masuk ke kas daerah, padahal seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 miliar, namun Kejari masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan angkanya. Hingga pertengahan Juli 2025, belum ada tersangka yang diumumkan, namun Kejari menegaskan penyidikan ini merupakan upaya serius untuk menertibkan pengelolaan aset daerah  (TribunJabar.id 14/07/2025).

Mencuatnya kasus korupsi ditengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Tak hanya itu, ini juga jelas berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara terhadap hak rakyat dan pendanaannya pada sektor strategis.

Indonesia dengan kelimpahan alamnya jelas menjadi sasaran empuk bagi para pelaku korupsi. Terlebih dukungan sistem yang lemah sanksi pada pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, hingga hari ini korupsi masih menjadi kasus yang belum tersolusi.

Ini semua diakibatkan oleh negara yang menerapkan sistem kapitalistik dengan berorientasi pada materi. Sehingga apapun yang dilakukan semuanya atas dasar materi. Maka, tak heran jika sampai hari ini orang-orang berlomba-lomba mendapatkannya tak peduli perbuatan benar atau salah. Ditambah negara yang tidak punya regulasi yang kuat serta sanksi yang lemah membuat pelaku tak menyesali perbuatannya.

Maka, diperlukan solusi yang benar-benar menuntaskan kasus ini. Islam sebagai solusi yang tak hanya sebagai agama, tapi sebagai ideologi yang mengatur kehidupan. Dengan kasus ini Islam akan memberantasnya dengan beberapa cara.  Islam punya langkah-langkah pencegahan korupsi, seperti: memilih pejabat yang amanah dan profesional, membina aparat negara secara berkala, memberikan gaji dan fasilitas yang layak, melarang suap dan hadiah untuk pejabat, menerapkan perhitungan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat, serta pengawasan ketat oleh negara dan masyarakat. Sedangkan untuk penindakan (kuratif), Islam menetapkan sanksi tegas yang disebut hukuman takzîr, mulai dari teguran hingga hukuman mati, tergantung tingkat kejahatannya. Sistem ini diyakini mampu mencegah dan menindak korupsi secara menyeluruh dan adil.

Wallahu’alam bishawab!

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan