Kemenkum Kalbar Gelar Seleksi Peacemaker Training 2025, 30 Peserta Lolos ke Tahap Nasional
Pontianak (Suara Kalbar)— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Seleksi dan Penyampaian Rekomendasi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Tingkat Provinsi dalam rangkaian program Peacemaker Training 2025. Bertempat di Aula Soepomo, kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/07/2025) dan menjadi momentum penting dalam menilai aktualisasi peserta yang berasal dari kalangan Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Barat.
Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peserta yang berhasil menjalankan tugas aktualisasi memiliki peluang menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Ia juga menekankan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan sebagai implementasi Nawacita Presiden, khususnya pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkotika.
Rapat seleksi ini dihadiri sejumlah pejabat dan unsur lintas instansi, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si.; Kepala Biro Hukum Provinsi Kalbar, Abussamah, S.STP., M.A.P.; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalbar, Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H.; Penelaah Teknis Kebijakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi, Taufik Muttaqin, S.IP., M.A.P.; serta Penata Pertanahan Ahli Madya dari BPN Kalbar, Leo Latumena, A.Ptnh.
Selain itu, penyuluh hukum dari berbagai wilayah juga turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Dalam rapat ini, Tim Panselda Provinsi melakukan penilaian terhadap 32 peserta yang telah mengunggah laporan aktualisasi pada laman pja.bphn.go.id. Penilaian mencakup berbagai aspek, seperti ketersediaan sarana dan prasarana Posbankum, pelaksanaan sosialisasi, upaya mediasi konflik oleh Kepala Desa/Lurah, pembentukan dan legalitas Kelompok Kadarkum, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Namun, dari total 32 peserta, hanya 30 orang yang dinilai layak direkomendasikan ke tahap seleksi nasional. Dua peserta lainnya tidak memenuhi syarat karena kekurangan dokumen pendukung pada laporan aktualisasi.
Kegiatan ditutup dengan arahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang mengingatkan pentingnya peran pendamping daerah dalam memastikan peserta melengkapi data dukung secara optimal. Ia berharap para peserta yang lolos seleksi dapat melaju hingga tahap penganugerahan dan meraih predikat Anubhawa Sasana Jagaddhita sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam penyelesaian konflik secara damai di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, nama-nama peserta yang memenuhi kriteria dan layak menyandang gelar NLP akan direkomendasikan oleh Tim Panselda Provinsi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengikuti tahapan seleksi di tingkat nasional.
Penulis: Iqbal Meizar/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





