Hidup Sebatang Kara, Seorang Pemuda Nekat Jadi Kurir Narkoba
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemuda asal Kabupaten Mempawah berinisial AS (26) tahun bersama temanya yang berinisial BO (32) diamankan unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pontianak karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram.
Keduanya diamankan di jalan Abdul Rahman Saleh Kecamatan Pontianak Tenggara pada Jum’at 26 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Pontianak pada Rabu 30 Juli 2025, pelaku AS menjelaskan dirinya nekat menjadi kurir narkoba tersebut karena ajakan dari seorang teman lama yang berinisial BOP.
“Awal mulanya saya itu dulu pernah pakai narkoba besama BOP ini, kemudian setelah lama saya tidak ketemu beberapa waktu yang lalu saya dihubungi melalui Messenger Facebook, dan memberikan saya tawaran untuk membawa narkoba itu ke Kalimantan Tengah,” Kata AS saat ditanyai oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono usai Konfarensi pers digelar pada Rabu (30/07/2025).
Kemudian ia menjelaskan bahwa, dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) serta uang transportasi untuk ke Kalimamtan Tengah sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
“Awalnya saya pikir ini tidak benar, namun ternyata saya dituntun melalui Messenger tersebut oleh BOP untuk mengambil barangnya, kemudian nanti setelah jalan saya akan diberikan uang 20 juta, fan jika barang itu telah sampai ke Kalteng, saya akan dibayar 80 juta perkilonya,” ungkap AS bercerita kepada Kapolresta Pontianak.
Kemudian dikatakanya lagi bahwa, ia tergiur melakukan pekerjaan ini karena dengan alasan ekomoni, AS yang hidup sebagang kara dan sering menumpang tinggal ditempat teman dan kenalanya ingin instan memiliki uang besar yang kemudian nantinya akan dibelikan rumah tempat tinggal.
“Waktu itu saya berfikir karena upah yang dotawarkan cukup besar saya beranikan diri, namun ternyata saya salah telah melakukam hal ini, bahkan saya menyesal,” ujarnya.
Diketahui bahwa, AS merupakan pemuda yang berprofesi sebagai supir pickup pengangkut sayur yang juga kerap menggunakan narkotika jenis sabu untuk menopanh aktivitasnya saat bekerja.
Kini, AS dan BO harus menerima akibatnya dengan ancaman kurungan paling singkay 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





