SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Bupati Erlina Tegaskan Komitmen Mempawah Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bupati Erlina Tegaskan Komitmen Mempawah Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bupati Mempawah Erlina saat menghadiri kegiatan Wawancara Paritrana Award Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/7/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Bupati Mempawah Erlina menghadiri kegiatan Wawancara Paritrana Award Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/7/2025).

Di hadapan Tim Penilai Paritrana Award Kalbar, Erlina menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari misi keempat Kabupaten Mempawah, yakni meningkatkan perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi unggulan dan peningkatan investasi.

“Program ini telah dituangkan dalam Program Prioritas Daerah Tahun 2025–2029 serta menjadi bagian dari Indikator Kinerja Daerah (IKD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029,” ungkap Erlina.

Lebih lanjut Erlina menjelaskan arah kebijakan tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden poin ketiga dan keempat, di mana salah satu indikator menuju Indonesia Emas 2045 adalah pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Sebagai bentuk implementasi, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memasukkan target UCJ dalam dokumen perencanaan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, serta dalam RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029. Adapun baseline target UCJ tahun 2025 ditetapkan sebesar 48 persen,” katanya.

Erlina menuturkan, untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah, serta Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Program Perlindungan “Satu Desa, 100 Pekerja Rentan”.

“Semoga cita-cita luhur kita semua dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Bupati Erlina.

Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Bappeda Mempawah Harlinda dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperindagnaker Kabupaten Mempawah Ima Rosalina.

Penulis: Prokopim Mempawah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan