BPM Kalbar Desak Penuntasan Kasus Oli Palsu, Pertanyakan Penetapan Tersangka
Pontianak (Suara Kalbar) – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk segera menuntaskan kasus dugaan peredaran oli palsu yang hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Edi mempertanyakan komitmen aparat dalam menangani kasus tersebut yang dinilai merugikan masyarakat Kalimantan Barat secara luas.
“Kami mempertanyakan, sampai di mana penanganan kasus oli ilegal ini? Sudah cukup lama, namun belum ada penetapan tersangka. Ini aneh,” kata Edi, Jumat (25/7/2025).
Menurut Edi, pihak Pertamina harus bertanggung jawab secara moral maupun hukum karena kerugian akibat praktik distribusi oli palsu ini dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami minta Pertamina jangan lepas tangan. Ini soal tanggung jawab, karena yang dirugikan adalah masyarakat Kalbar,” tegasnya.
Barisan Pemuda Melayu juga meminta dukungan dari semua pihak, baik masyarakat, mahasiswa, maupun media massa, untuk ikut mengawal proses hukum dalam kasus ini secara konsisten dan terbuka.
“Kami mengajak semua elemen—masyarakat, media, dan mahasiswa—untuk terus mengawal kasus ini. Jangan sampai suara rakyat kalah oleh kekuatan cukong ilegal, premanisme, yang bermain di balik kasus ini,” tambahnya.
BPM Kalbar menyoroti adanya upaya menghalangi proses hukum, termasuk saat penggerebekan salah satu gudang diduga tempat penyimpanan oli palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Jangan sampai ada oknum yang coba-coba menjadi penghalang saat penggerebekan berlangsung. Kami minta semua pihak serius dan transparan,” ujarnya lagi.
Mereka juga mengkritik keras jika ada kesan pembiaran dalam kasus ini. Ketidaktegasan aparat, terutama jika terbukti ada pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kalbar.
“Jangan ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika memang ada yang membekingi, harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mendorong agar para pelaku, khususnya cukong-cukong besar yang diduga terlibat dalam distribusi oli palsu, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera.
“Miskinkan cukong-cukong ilegal. Jangan hanya jerat dengan pasal ringan. Gunakan pasal TPPU agar tidak ada ruang untuk mereka beroperasi lagi,” pungkasnya.
Barisan Pemuda Melayu menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti dalam mengawasi proses penegakan hukum atas kasus ini dan akan terus bersuara demi keadilan serta kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
Kejati Kalbar: Sudah Dilimpahkan ke Polda
Sebelumnya, Tim gabungan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, TNI, Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) baru baru ini melakukan penggerebekan disebuah Gudang yang diduga menjadi Gudang penyimpanan Oli palsu.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jum’at 20 Juni 2025 disebuah Komplek Pergudangan yang berada di Jalan Extra joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kepala Seksi Penereangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan bahwa jika penggerebekan tersebut benar dilakukan.
“Iya benar, kemarin tim gabungan langsung turun kesana, dan benar tim kejaksaan tinggi ada didalamnya,” Kata Wayan saat dikonfirmasi melalui Whatapps pada Senin (23/06/2025).
Pengamat Hukum Desak Kasus Oli Palsu di Kalbar Diusut Transparan
Pengamat hukum Herman Hofi menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Herman, penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar, TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam memerangi peredaran barang palsu di Kalimantan Barat, khususnya oli yang dapat berdampak serius pada konsumen dan perekonomian.
“Cerita penggerebekan terhadap gudang yang diduga tempat penyimpanan oli palsu merupakan langkah positif dan penting dalam upaya memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan perekonomian negara,” kata Herman Hofi saat di konfirmasi melalui Whatsapps pada Senin (23/06/2025).
Pengamat hukum itu juga mengatakan bahwa setelah penggerebekan gudang tersebut penegakkan hukum sangat bergantung pada ketelitian saat proses penyelidikan serta pembuktianya.
“Selanjutnya dalam proses penegakan hukum sangat tergantung pada ketelitian penyidikan, kekuatan pembuktian, dan komitmen untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa, proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menangani kasus ini dapat semakin meningkat.
“Tentu saja publik berharap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat,” tambahnya.
Investigasi Peredaran Oli Palsu, Warga Diminta Tenang
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, angkat bicara menanggapi maraknya isu peredaran oli palsu yang ramai dibicarakan di media sosial. Meski hingga saat ini belum ditemukan bukti konkret peredaran oli palsu di wilayah Kota Pontianak, Agus menegaskan pentingnya antisipasi dini demi menjaga kondisi kota tetap aman dan kondusif.
“Karena ini kan sudah sangat marak nih kita lihat dari sosial media bahwa adanya peredaran oli palsu, tentunya walaupun hal tersebut di luar daerah kita, ya tentu kita supaya agar menjaga tempat kita menjadi kondusif dan aman,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah berkoordinasi dan meminta Komisi II DPRD Kota Pontianak, yang memiliki mitra kerja dengan pihak Pertamina, untuk segera menyikapi persoalan ini secara serius. Menurutnya, informasi resmi dari pihak terkait sangat dibutuhkan masyarakat agar tidak terjadi kepanikan atau kekhawatiran yang tidak berdasar.
“Dari pihak yang terkait cepat menyampaikan kepada masyarakat Kota Pontianak, tentunya jangan melempar barang ini ke mana-mana. Tentunya ada rilis membuktikan bahwa Kota Pontianak beredar oli yang aman. Masyarakat menunggu hal tersebut supaya mereka tidak resah dan berkata-kata bahwa oli yang mereka pakai itu palsu,” tegasnya.
Agus juga menyoroti keresahan masyarakat yang mulai merasakan dampak teknis pada kendaraan mereka, seperti kerusakan mesin atau knalpot berasap. Ia mengatakan masyarakat berhak mempertanyakan apakah oli yang mereka gunakan mengandung unsur palsu atau oplosan. Namun untuk menjawab pertanyaan itu, diperlukan klarifikasi dan investigasi dari pihak yang berwenang.
“Setelah masyarakat melihat peredaran oli palsu atau oplosan ini, tentu mereka yang merasa motornya cepat rusak atau seperti berasap akan bertanya-tanya: apakah di Pontianak ini ada oli oplosan tersebut? Nah, jadi siapa yang berwenang di hal tersebut? Tentu Pertamina yang mengetahui dan harus memastikan apakah oli yang beredar di Kota Pontianak ini benar-benar aman dan bukan oplosan,” katanya.
Polisi Sudah Sita Ratusan Oli Palsu Berbagai jenis dari Tiga Gudang di Kubu Raya
Kepolisian Daerah (Polda ) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6 pada Kamis, (26/6/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata ini disaksikan oleh berbagai pihak.
Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.
Ratusan jenis Pelumas telah disita, dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:
– Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.
Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.
“Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,”katanya.
“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Kompol Terry.
Penulis: Diko Eno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






