Uranium Kalimantan: Harapan, Tantangan, dan Mekanisme Islam yang Menjanjikan
Oleh Agustin Pratiwi
Di tengah upaya global menuju transisi energi bersih, Kalimantan Barat muncul sebagai wilayah strategis dengan potensi besar dalam sektor energi nuklir. Berdasarkan data Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), provinsi ini menyimpan cadangan uranium mencapai sekitar 25.436 ton U₃O₈, dengan Kabupaten Melawi sebagai salah satu kantong utamanya. Cadangan tersebut terdiri dari kategori terukur, terindikasi, tereka, hingga hipotetik, ini menandakan adanya prospek pengembangan yang serius. Selain itu, kajian geologi memperkuat potensi ini dengan menunjukkan bahwa mineralisasi uranium terbentuk dalam urat-urat fraktur batuan granit dan metamorfik, yang terbentuk akibat aktivitas tektonik (kalbarantaranews.com). Bahkan sejak 1970-an, eksplorasi di sektor-sektor menjanjikan seperti Eko-Remaja di Kalan telah menemukan bijih uranium dalam bentuk lempengan panjang menjadi suatu indikasi potensi ekstraksi yang bernilai ekonomis.
Jika potensi tersebut dikelola dengan mekanisme yang tepat, maka uranium bukan hanya dapat menjadi sumber energi nasional, tetapi juga menjadi pengungkit pembangunan lokal. Pemanfaatan uranium untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berpeluang menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan akses listrik di wilayah terpencil Kalimantan. Tak hanya itu, daerah seperti Melawi juga dapat memperoleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa. Di samping itu, keberadaan cadangan strategis ini juga dapat memperkuat posisi Kalimantan dalam peta energi nasional dan menarik investasi teknologi tinggi selama tata kelolanya dilakukan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, potensi ini perlu dikaji secara kritis dan dikelola secara visioner demi masa depan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Namun demikian, di balik janji energi bersih dari uranium, tersembunyi bayang-bayang risiko lingkungan dan kesehatan yang tidak bisa diabaikan. Penambangan uranium di Kalimantan Barat, khususnya di Melawi, berpotensi menimbulkan dampak serius seperti pencemaran air tanah oleh isotop radioaktif seperti radium dan thorium, yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, paparan gas radon selama proses penambangan dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru, sementara debu radioaktif yang terhirup oleh masyarakat dapat menyebabkan gangguan pernapasan. Dampak ini juga dapat bersifat jangka panjang, mengingat limbah uranium diduga kuat mencemari lingkungan selama ribuan tahun. Oleh karena itu, eksploitasi uranium harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Meski demikian, harapan tidak mesti pupus karenanya. Dengan menerapkan pendekatan yang transparan, partisipatif, dan berbasis keberlanjutan, risiko-risiko tersebut masih dapat diminimalkan. Pengawasan yang ketat terhadap aktivitas tambang, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta penguatan regulasi menjadi langkah penting dalam mitigasi. Di sisi lain, manfaat ekonomi seperti penciptaan lapangan kerja dan pengembangan infrastruktur harus benar-benar dikawal agar berpihak kepada masyarakat lokal. Tanpa pengawasan yang adil, proyek tambang sangat berisiko mengulang pola eksploitatif kapitalisme: meraup laba sebesar-besarnya sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan sosial diwariskan ke generasi mendatang. Oleh karena itu, mengambil landasan prinsip pengelolaan dari Sang Pencipta Yang Maha Adil adalah langkah yang tepat bisa membawa berkah untuk semua, termasuk alam dan manusianya.
Di tengah polemik tambang uranium dan potensi keterlibatan asing, Islam hadir menawarkan solusi yang sistemik. Dalam perspektif Islam, sumber daya alam strategis dan melimpah seperti uranium termasuk ke dalam kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Hal ini berarti, tambang tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu, korporasi, apalagi asing. Dasar hukumnya antara lain hadis Nabi Muhammad saw. yang menarik kembali konsesi tambang garam dari Abyadh bin Hammal setelah mengetahui bahwa jumlahnya sangat melimpah, dikiaskan sebagai “air mengalir.” Berdasarkan kaidah ushul “al-‘ibrah bi ‘umûmi al-lafzh, lâ bi khushûshi as-sabab” (hukum didasarkan pada keumuman redaksi, bukan kekhususan sebab), maka ketentuan ini berlaku juga pada tambang-tambang lain, termasuk uranium. Negara hanya bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik. Hasil dari pengelolaan tersebut sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat secara langsung.
Jika mekanisme Islam ini diterapkan, maka potensi besar dari tambang uranium Kalimantan tidak akan jatuh ke tangan segelintir elit atau asing, melainkan menjadi sumber manfaat luas bagi rakyat. Pendapatan dari sektor tambang yang dikelola sesuai syariat Islam sangat menjanjikan. Perhitungan dari sektor tambang lain seperti minyak, gas, batu bara, emas, hingga nikel menunjukkan potensi laba mencapai Rp5.510 triliun, dua kali lipat lebih besar dari APBN yang mayoritas bergantung pada pajak. Dengan pengelolaan yang amanah dan bebas korupsi, pendapatan ini bisa digunakan untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan berkualitas, infrastruktur pedesaan, hingga pengembangan teknologi nasional. Dalam konteks uranium, keuntungan dari energi nuklir pun dapat disalurkan sepenuhnya untuk kemandirian energi dan kemakmuran masyarakat Kalimantan maupun Indonesia secara umum.
Namun untuk itu, syarat utamanya adalah negara harus dibangun di atas asas syariat Islam secara menyeluruh (kâffah). Bukan hanya dari aspek pengelolaan ekonomi, tetapi juga pada sistem hukum, pemerintahan, dan pengawasan yang menjamin keadilan dan keberlanjutan. Negara harus melarang privatisasi tambang dan menindak tegas korupsi atas harta milik umum, sesuai hukum syariat. Tanpa ini, pengelolaan uranium hanya akan mengulang pola eksploitasi kapitalistik yang menguntungkan korporasi, merugikan rakyat, dan mencemari lingkungan. Oleh karena itu, jika ingin menyelamatkan potensi uranium Kalimantan dari kehancuran dan menjadikannya berkah bagi umat, jalan satu-satunya adalah melalui penerapan sistem Islam yang adil dan visioner.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





