SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Resmi Diberlakukan, Satpol PP Pontianak Masih Temukan Anak di Bawah Umur Berkeliaran di Jam Malam

Resmi Diberlakukan, Satpol PP Pontianak Masih Temukan Anak di Bawah Umur Berkeliaran di Jam Malam

Satpol PP Pontianak temukan 5 anak dibawah umur di salah satu tempat biliar saat melakukan sosialisasi jam malam pada Senin (09/06/2025) pukul 23.00 WIB.[SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Meski Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah umur telah resmi diberlakukan sejak 6 Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak masih mendapati anak-anak berkeliaran di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan.

Dalam patroli malam, Satpol PP menyasar sejumlah kafe, warung kopi dan tempat biliar untuk mensosialisasikan aturan jam malam tersebut. Hasilnya, lima anak di bawah umur ditemukan masih berada di salah satu tempat biliar di Jalan Gusti Situt Mahmud pada Senin (09/06/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Memang benar bahwa di kafe masih banyak anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di atas jam ini ya. Tadi kebetulan kafe itu kita bergerak dimulai pukul 21.00 WIB, tetapi dapat kita lihat di biliar ini hampir jam 23.00 WIB terdapat 5 anak di bawah umur. Mereka didata ya, sementara,” ujar Heri Suwito, Kabid Operasi dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pontianak.

Heri menjelaskan bahwa Perwa Nomor 22 Tahun 2025 telah sah berlaku dan menekankan peran serta masyarakat serta pelaku usaha dalam mendukung pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari.

“Terkait dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 sudah diundangkan tanggal 6 Mei 2025. Oleh karena itu peraturan sudah berlaku. Kemudian di situ ditegaskan bahwa salah satunya harus ada peran masyarakat dalam hal pengawasan terhadap anak-anak di luar ini,” ucapnya.

Satpol PP juga mengimbau pengelola tempat usaha untuk tidak mengizinkan anak-anak berada di lokasi mereka setelah pukul 22.00 WIB, kecuali pengunjung tersebut dapat menunjukkan kartu identitas sebagai bukti sudah dewasa.

“Nah, tempat usaha kita imbau untuk kemudian berperan aktif membantu pemerintah dalam rangka pengawasan itu. Kemudian terkait dengan pemahaman anak, yang dimaksud dengan anak adalah yang belum berusia 18 tahun. Implementasinya adalah untuk membuktikan bahwa yang berada di tempat-tempat atau di luar rumah itu masih anak-anak atau sudah dewasa, maka kita minta kemudian untuk tempat-tempat usaha itu, di mana di atas jam 10, yang boleh masih tinggal adalah mereka yang sudah dewasa dan membawa KTP sebagai bukti bahwa dia bukan anak di bawah umur,” tegas Heri.

Ia menambahkan bahwa sementara ini pihaknya masih melakukan sosialisasi secara persuasif. Namun ke depan, jika semua pihak telah memahami dan siap menjalankan aturan tersebut, langkah penindakan akan dilakukan.

“Sampai hari ini, sebagaimana arahan tim, bahwa kita masih sosialisasi ya. Nanti kalau kemudian semua perangkatnya dan semua masyarakat sudah mengetahui, kita akan melakukan razia atau kemudian menjaring anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah pada ketentuan yang dilanggar sebagaimana Perwa 22 Tahun 2025,” tutupnya.

 

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan