Polsek Meliau Tangkap Pemuda di Penginapan, Diduga Simpan Sabu 3,18 Gram
Sanggau (Suara Kalbar) -Polsek Meliau berhasil mengamankan seorang pria berinisial C (27) beserta sejumlah barang bukti narkotika atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu kamar penginapan di wilayah Dusun Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Senin (23/06/2025) malam.
Kapolsek Meliau Kapolsek Meliau AKP Supariyanto mengatakan penangkapan bermula saat Polsek Meliau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Meliau Hilir.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim Polsek Meliau menemukan C berada di kamar nomor K10, Penginapan Yuyu, dan melakukan penindakan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,18 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa kantong klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit telepon genggam,”ungapnya, Rabu (25/06/2025).
“Kepada petugas, tersanga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tambah Kapolsek.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Meliau. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut,”tutupnya.
Penulis: Darmansyah/r






