SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK dan Kemenkum Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura

KPK dan Kemenkum Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura

Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) dalam upaya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini ditahan di Singapura.

Paulus Tannos, buron KPK sejak 2021, ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura dan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, sedang melawan permohonan tersebut.

Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, menegaskan KPK mendukung penuh langkah Kemenkum dalam kolaborasi dengan pemerintah Singapura untuk memastikan Paulus Tannos segera diekstradisi dan diadili di Indonesia.

“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Prasetyo Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Budi menegaskan, KPK akan terus memastikan proses penanganan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan efektif, termasuk penanganan Paulus Tannos agar segera balik ke Indonesia dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan atau pun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

Kabar terbaru, Paulus Tannos melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Selain itu, kata Widodo, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan seusai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” jelas Widodo.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.

Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” kata Widodo.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan