KKPAD Minta Oknum PNS UPT PSA Dinsos Kalbar Dipecat Jika Terbukti Lakukan Pelecehan
Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak dorong ketua Dinas Sosial Kalbar untuk Pecat Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) jika terbukti lakukan pelecehan.
Hal ini karena sebelumnya orang tua korban yang berinisial SH melaporkan tindakan tidak pantas tersebut ke Polresta Pontianak atas diduga salah satu Oknum PNS yang merupakan pengasuh di UPT PSA terhadap anaknya yang berinisial SR (17).
Eka mengatakan, terkait dengan pemberitaan yang sedang viral dimedia baru baru ini, sangat menyesalkan dan menyayangkan atas tindakan tersebut jika terbukti benar.
“Yah kami sangat menyayakan hal tersbut bisa terjadi, apalagi terduga pelaku merupakan oknum PNS UPT PSA Dinas Sosial yang semestinya memiliki tupoksi untuk melindungi menjaga dan mengawasai dibawah naungan Dinas Sosial Kalbar,” Kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka saat di Konfirmasi pada Minggu (29/06/2025).
Ia juga mengatakan bahwa, informasi yang ia dapat saat ini terduga pelaku yang berinisial SN tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Pontianak dan sedang ditangani.
“Tentunya saat ini sikap kami adalah berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan aturan sersuai dengan Undang-undang prelindungan anak, mengingat terduga pelaku bagian di Dinas Sosial, tentunya kami berharap kepala dinsos harus menindak tergas jika terbukti benar melakukan hal tersebut maka harus segera di copot dan mengkaji ulang sarana PSA tersebut,” ungkpanya.
Kemudian ia menegaskan, terduga pelaku adalah bagian dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar, maka tidak ada satupun upaya yang harus dilakukan untuk melindungi pelaku.
“Yang jelas kami mohon ditindak dengan tegas, karena terduga pelaku bagian dari dinsos, jadi tidak ada sikap untuk melindungi terduga pelaku, apapun bentuk perlakuan terhadap anak dibawah umur yang berkaitan dengan kejahatan seksual maka harus di berantas,” tegasnya.
Dikatakanya lagi, jika kemudian dari hasil penyelidikan APH dan terbukti bahwa terduga pelaku melakukan hal tersebut maka dengan demikian kami berharap teduga pelaku dapat dicopot.
“Kami juga mohon agar Dinas Sosial Kalbar agar dapat mengevaluasi PSA yang mayoritas perempuan namun penjaganya laki-laki agar menjadi pertimbangan bagaiamna untuk kelanjutan kedepan PSA tersebut dapat terwujud sesuai dengan aturan yang sifatnya ramah anak dapat menciptakan tempat yang ramah anak,” pungkasnya.
Saat ini Kalimantan Barat masuk dalam fase darurat kasus pelecehan anak, dari periode Januari – Juni 2025, terdapat tiga kasus kekerasan terhadap anak yang cukup memprihatinkan, dari mulai Kasus Anak di Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
Penulis: Iqbal M
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





