SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kementerian PKP Gandeng KPK untuk Kawal Program 3 Juta Rumah Bebas Korupsi

Kementerian PKP Gandeng KPK untuk Kawal Program 3 Juta Rumah Bebas Korupsi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah konkret untuk memperkuat pencegahan korupsi pada sektor perumahan nasional. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor perumahan nasional.

Nota kesepahaman atau MoU ditandatangani langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan perwakilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).

Dalam keterangannya, Maruarar atau yang akrab disapa Ara menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, penguatan kapasitas SDM, pemanfaatan barang rampasan negara, serta edukasi publik terkait antikorupsi.

“Kami juga memohon tambahan SDM dari KPK untuk membantu langsung di kementerian. Respons KPK sangat cepat dan terbuka,” ujar Maruarar.

Menurutnya, dukungan dari KPK sangat penting, mengingat Kementerian PKP mengelola program dan anggaran besar, termasuk proyek pembangunan 3 juta rumah yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto. “Kami wajib menyiapkan sistem dan SDM yang kuat untuk mengantisipasi proyek-proyek besar yang akan dijalankan,” tegasnya.

Ara juga menyampaikan, kerja sama dengan KPK mulai menunjukkan hasil nyata di internal kementeriannya dalam hal pencegahan potensi penyimpangan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, memastikan lembaganya siap mendukung penuh kerja-kerja Kementerian PKP. Ia berharap sinergi ini dapat membantu kementerian dalam menjalankan program pemerintah secara bersih dan bebas korupsi.

“Mudah-mudahan kerja sama ini bisa memastikan program Pak Presiden, seperti pembangunan 3 juta rumah bisa diwujudkan dengan prinsip antikorupsi,” ujar Cahya.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan