SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kejari Sanggau Musnahkan BB dari 73 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Secara Tuntas dan Akuntabel

Kejari Sanggau Musnahkan BB dari 73 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Secara Tuntas dan Akuntabel

Pemusnahan BB di Kejari Sanggau bersama forkopimda dan perangkat hukum Sanggau.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kamis (19/06/2025).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa pemusnahan BB ini bukanlah seremoni semata, melainkan bagian dari proses hukum yang utuh, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini adalah pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, dan negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau juga menekankan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak hanya mewakili hasil proses hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak dan menuntaskan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kehadiran para pihak pemangku hukum dan forkopimda ini mencerminkan sinergi dan soliditas antar lembaga dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.

“Dengan pemusnahan BB ini, Kejari Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau.

BB yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pidana yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi akhir. Adapun rincian jumlah perkara tersebut meliputi:

– 33 perkara narkotika
– 17 perkara pencurian
– 9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual
– 7 perkara perjudian
– Serta 1 perkara masing-masing terkait: pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan