Sanggau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat kantor DPRD Sanggau, Rabu (30/8/2023).
Yunita resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai DPRD Kabupaten Sanggau melalui PAW Fraksi Partai Golkar menggantikan Arkadius Mungpin dari dapil 2 daerah pemilihan Kecamatan Tayan Hilir, Toba dan Meliau yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Kucing, Malaysia pada Sabtu 15/04/2023 yang lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada Yunita yang resmi dilantik pada hari ini untuk segara dapat menyesuaikan diri dan bekerja maksimal untuk rakyat.
“Proses pelantikan PAW saudari Yunita tergolong memakan waktu yang cukup lama yaitu selama kurang lebih empat bulan karena harus mengikuti persyaratan antar negara, Jadi itu yang membuat lama prosesnya,”ujar Jumadi.
Sementara itu Yunita mengucapkan rasa syukur atas pelaksanaan kegiatan pelantikan yang berjalan lancar dan tidak mempermasalahkan dengan proses PAW nya.
“Saat ini saya fokus untuk beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Sanggau, dan berusaha untuk segara maksimal bekerja untuk melayani rakyat,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS