Kasus Begasak 2 Mulai Diselidiki Polda, IBCA MMA Kalbar Siapkan Saksi Bersertifikasi
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan acara “Begasak 2” yang digelar pada 16 hingga 18 Mei 2025 lalu di Octo Sport Hub, Kabupaten Kubu Raya.
Menyikapi hal tersebut, pelapor dari Indonesia Beladiri Campuran Amatir – Mixed Martial Arts (IBCA-MMA) Kalbar lantas memenuhi panggilan dari Polda Kalbar pada Rabu (25/06/2025)siang.
Sebelumnya, IBCA-MMA Kalbar secara resmi telah melaporkan penyelenggaraan event tersebut pada Senin (02/06/2024), menyusul insiden meninggalnya seorang petarung yang menjadi peserta dalam kompetisi tersebut.
Kuasa hukum IBCA-MMA Kalbar, Andrean Winoto Wijaya, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dan memberikan kesaksian kepada penyidik.
“Hari ini kita memenuhi panggilan dari Polda. Klien kami sudah memberikan keterangan, memberikan kesaksian kepada para penyidik. Sampai sekarang dari klien kami sudah maksimal untuk menyampaikan apa yang menjadi kesaksian-kesaksian dari klien kami,” ujar Andrean.
Ia menambahkan, proses penyelidikan di kepolisian berjalan lancar dan saat ini masih berada pada tahap pemanggilan saksi-saksi.
Sejauh ini prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Kuasa hukum IBCA-MMA Kalbar lainnya, Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Untuk saksi, kebetulan kita ada dua saksi. Yaitu satu terkait dengan yang memang beliau juga mempunyai sertifikasi wasit dan beliau juga mempunyai pengalaman di bidang keolahragaan. Mungkin akan dijadwalkan beberapa hari ke depan untuk pemanggilan saksi terkait dengan peristiwa ini,” jelas Handoko.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, usai adanya disposisi dari Kapolda.
“Kalau di Polda, kebetulan kemarin memang disposisinya dari Kapolda. Jadi surat kita yang kita ajukan itu memang ke Kapolda. Disposisi ke Ditreskrimum itu baru beberapa hari ini diterima oleh penyidik,” kata Handoko.
Menurutnya, penyidik merespons cepat setelah menerima disposisi tersebut. Pihak IBCA-MMA berharap penyelidikan dapat terus dikawal hingga penetapan tersangka.
“Harapannya sendiri ya proses ini dapat Polda Kalbar kawal sampai dengan ditetapkannya tersangka. Karena kita menduga ada pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang Keolahragaan yang itu juga mempunyai sanksi pidana 2 tahun,” tegas Handoko.
Pihak pelapor juga menyebut telah melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 103 ayat 1 dan 2 Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional, namun pasal yang tepat akan ditentukan lebih lanjut oleh penyidik dalam proses penyidikan lanjutan.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




