Kalbar Raih Opini WTP Keenam Kali Berturut-turut dari BPK RI
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan daerah tahun 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (2/6/2025), oleh Kepala Badan Diklat Pemeriksa Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Ketua DPRD Aloysius dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
Dalam rapat paripurna ini, Raden Yudi menyampaikan bahwa BPK RI memiliki empat kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah untuk mendapatkan LHP.
“Pemeriksaan atas LKPD dilakukan BPK Dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan Yang disajikan dalam laporan keuangan yang telah disampaikan kepada BPK, Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengacu pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akutasi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kecukupan mengeluarkan informasi dalam laporan keuangan,” ujarnya.
BPK RI juga memperhatikan bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat, hal ini juga menjadi aspek penilaian oleh BPK.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berterima kasih secara khusus kepada PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harisson yang saat itu menyusun LKPD TA 2025.
“Terimakasih ini khusus saya tunjukan kepada Bapak PJ Gubernur Kalimantan Barat dan sekarang menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalbar serta seluruh jajarannya atas upaya dan kerja kerasnya kemarin sehingga mendapatkan penilaian WTP,” ujar Norsan.
Meskipun begitu BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga BPK RI memberikan rekomendasi untuk segera menyelesaikan tindak lanjut, terutama yang diberikan selama masa jabatan dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Adapun beberapa permasalahan tersebut diantaranya, kekurangan volume dan selisih harga satuan timpang atas paket pekerja konstruksi pada empat SKPD, pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan pada Bappeda tidak memadai dan Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai antara lain aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






