Izin Empat Tambang Nikel Dicabut, KPK Lakukan Kajian Potensi Korupsi
Jakarta (Suara Kalbar)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terkait potensi tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kajian tersebut bertujuan sebagai langkah pencegahan dan mitigasi korupsi di sektor pertambangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa hasil kajian itu masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut guna memastikan adanya indikasi praktik korupsi.
“Apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” ujar Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Budi mengatakan, secara umum, hasil kajian KPK tersebut bakal diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa ditindaklanjuti. Hanya saja, kata dia, pemerintah sudah mengambil tindakan terlebih dahulu dengan mencabut IUP 4 perusahan nikel di Raja Ampat.
“Namun demikian nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana, tetapi tetap kami akan sampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya,” jelas Setyo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung seusai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara itu, untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.
“Kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita ratas dan juga dari (kementerian) lingkungan hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






