Diduga Tidak Memiliki HGU Sah, PT KAP Kayong Utara Dilaporkan Masyarakat ke Polda Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Salah satu masyarakat Kabupaten Kayong Utara (KKU) membuat laporan pengaduan terhadap pembukaan dan pengelolaan lahan berskala besar yang dilakukan oleh PT. Kalimantan Agro Pusaka (KAP).
Laporan ini dibuat karena diduga Lahan yang diperkirakan seluas 5.000 Hektare tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Menurut Abdul Khaliq selaku pelapor pengaduan dan juga merupakan salah satu masyarakat Kabupaten Kayong Utara mengatakan bahwa dirinya ingin tegaskan dan ingin menyampaikan ini sebagai warga negara yang peduli terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria, khususnya di Kayong Utara.
“Saya bukan ingin mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, tapi ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita,” Kata Abdul kepada awak media usai membuat laporan ke Polda Kalbar pada Jum’at (27/06/2025).
Abdul kemudian mengatakan, banyak informasi yang ia dapatkan terkait pembukaan lahan dan pengelolaan lahan seluar 5.000 Hektare tersebut tidak memiliki izin yang sah khusunya HGU.
“Berdasarkan informasi yang berkembang dan juga pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa PT KAP telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar, diperkirakan lebih dari 5.000 hektar dengan tanpa izin HGU yang sah,” terangnya.
Lebih lanjut Abdul Khaliq menjelaskan, kita saat ini sudah mengirimkan surat permohonan ke Polda Kalbar agar dilakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami, sebagian besar lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986, lahan tersebut merupakan kawasan cadangan transmigrasi. Artinya, ini lahan yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola sebelum ada kepastian hukum,” ungkapnya
Ia kemudian menyampaikan bahwa, dirinya hanya ingin kepastian hukum terkait pembukaan lahan dan pengelolaan lahan ini kedepanya tidak terjadi masalah seperti tumpang tindih atau pengalihan fungsi yang seharusnya.
“Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih atau pengalihan fungsi lahan yang melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan,” jalasnya.
Menurut Abdul Khaliq, dirinya tidak menyimpulkan apakah PT KAP bersalah atau tidak, karena Itu wewenang aparat penegak hukum. Tapi kalau ada keraguan di masyarakat, maka wajar jika publik mendorong adanya pemeriksaan resmi.
“Justru dengan pelaporan ini, kita mencegah fitnah, supaya tidak ada praduga yang berkembang tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” ujarnya.
Dikatakanya lagi bahwa, dirinya mengharapkan dengan adanya pelaporan pengaduan ini Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bisa bekerja secara profesional dan transparan agar masyarakat yakin.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja profesional, transparan, dan imparsial. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” harapnya.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, jika tidak ada pelanggaran, masyarakat akan lebih lega. Tapi jika ada pelanggaran, ya harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa ditawar.
“Saya kira masyarakat punya hak untuk tahu dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar. Ini bukan soal pribadi atau kelompok, tapi soal masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan. Kita ingin daerah ini tertib, adil, dan tidak menjadi tempat pembiaran terhadap praktik-praktik abu-abu,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





