43 Anak Terjaring Razia Jam Malam di Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Sebanyak 43 anak di bawah umur terjaring dalam razia jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama TNI dan Polri pada Sabtu (07/06/2025) malam.
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas anak di malam hari, patroli diketahui dimulai sejak pukul 21.00 WIB.
Anak-anak tersebut ditemukan masih berada di luar rumah pada rentang waktu yang sudah dibatasi. Tujuh anak berada di Jalan Paralel Pal Lima, enam anak di salah satu coffeeshop di Jalan Danau Sentarum, enam anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak di sekitar Jalan GM Said – Jalan dr. Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan seluruh anak yang terjaring dalam razia langsung didata, diberikan pengarahan, lalu diminta kembali ke rumah masing-masing.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” terang Sudiantoro.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama patroli ini adalah mencegah potensi gangguan ketertiban seperti tawuran, balap liar, atau tindakan kriminal lainnya yang bisa melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” tambahnya.
Dengan ditemukannya puluhan anak yang masih beraktivitas di malam hari, Satpol PP berkomitmen untuk terus menggelar patroli rutin. Sudiantoro juga menyatakan pihaknya akan menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, hingga warga setempat untuk memperkuat sosialisasi kebijakan jam malam ini.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ujarnya.
Ia mengimbau agar orang tua turut berperan aktif dalam menjaga anak-anak mereka dengan tidak membiarkan mereka keluar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Perwa Nomor 22 Tahun 2025 secara resmi membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika mereka didampingi oleh orang tua atau wali.
Dewi, seorang ibu rumah tangga mendukung adanya aturan jam malam ini. Ia menilai pembatasan ini penting demi menekan kenakalan remaja yang semakin meresahkan.
“Kalau saya sebagai orang tua, sangat mendukung. Mengingat sekarang kenakalan anak-anak remaja, terutama yang masih usia tanggung, itu sangat meresahkan,” ujarnya.
Dewi percaya aturan jam malam dapat membantu menjaga anak-anak dari pengaruh buruk, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Sangat-sangat perlu, supaya bisa melindungi masyarakat sekitar. Kami para ibu-ibu sangat mendukung. Ini demi keamanan dan masa depan anak-anak juga,” pungkasnya.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






