173 Ekor Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan di Pontianak, Diduga dari Hutan Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – 173 ekor burung satwa liar yang dilindungi nyaris diselundupkan oleh oknum tidak bertanggung jawab ke Semarang Jawa Tengah melalui jalur perairan pada Sabtu (14/06/2025) sore di Pelabuhan Dwi Kora
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar, Amdali Adhitama mengatakan petugas melakukan pengecekan yang kerap dilakukan pada setiap kapal yang akan berlayar di pelabuhan tersebut saat pengecekan didapati 173 ekor burung.
“Saat kita temukan burung tersebut tidak memiliki dokumen serta ada beberapa jenis burung masuk dalam kategori satwa yang dilindungi,” kata Amdali Senin (16/06/2025) siang.
Amdali menuturkan berdasarkan penyelidikan burung tersebut diduga berasal dari Hutan yang ada di Kalbar diantara burung tersebut yakni Burung Kacer 88 ekor, Colibri 67 ekor (dilindungi), Murai 10 ekor, dan Cucak Hijau 8 ekor.
“Pemilik burung masih dalam penyelidikan sedangkan Modus penyelundupan tersebut yakni dengan memasukan barang saat kapal akan berangkat kemudian ditutupi terpal,” tuturnya.
Dikarenakan stres dan kurangnya asupan makan, sejumlah burung nampak lemas lantaran disimpan didalam kandang sempit, dirinya berharap kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan burung yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Hal ini pentning terlebih burung tersebut merupakan hewan yang dilindungi dan berguna untuk penyerbukan terhadap buah-buahan yang ada di Kalbar,” tutupnya.
Penulis: Yati S
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






