Warga Tamambaloh Tolak Sawit, WALHI Kalbar Desak Bupati Kapuas Hulu Bertindak
Pontianak (Suara Kalbar) – Gelombang penolakan terhadap kehadiran perusahaan sawit kembali menarik perhatian. Warga dari sejumlah desa Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu menyuarakan keberatan mereka atas upaya sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Ichiko Agro Lestari (IAL) sejak pertengahan Mei 2025.
Menurut informasi yang dihimpun WALHI Kalimantan Barat, sosialisasi oleh PT. IAL berlangsung di berbagai titik antara 15 hingga 20 Mei 2025. Kegiatan tersebut dilakukan di tingkat kecamatan dan sejumlah desa, termasuk Pulau Manak (16 Mei), Banua Martinus (17 Mei), dan Banua Ujung (18 Mei). Namun, rencana sosialisasi di Desa Saujung Giling Manik dan Desa Ulak Pauk pada 19 dan 20 Mei dibatalkan karena penolakan dari warga.
Menanggapi situasi ini, masyarakat Ketemanggungan Tamambaloh menggelar musyawarah adat “Kambong Banua” dan menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembukaan perkebunan sawit. Penolakan ini bukan kali pertama dan warga telah menyatakan sikap serupa.
“Warga tidak ingin pihak perusahaan malah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” ujar Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat kepada SuaraKalbar.co.id pada Jum’at (23/05/2025)
WALHI mencatat total potensi wilayah kelola rakyat (WKR) di lima desa terdampak mencapai 14 ribu hektar, mencakup Banua Martinus, Banua Ujung, Pulau Manak, Saujung Giling Manik, dan Ulak Pauk. Keberadaan perusahaan sawit dinilai mengancam ruang hidup masyarakat dan sumber daya alam setempat.
“Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar maupun bagi warga di hilirnya. Ini berarti masyarakat akan kehilangan sumber air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan,” jelas Adam.
WALHI Kalbar pun mendesak Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, untuk memberikan kejelasan terkait aktivitas sosialisasi tersebut.
“Bupati Kapuas Hulu diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan wilayah kelola rakyat yang dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumberdaya alam,” tambah Adam.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi dan bagian dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), sehingga setiap kebijakan investasi harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
Meski hingga kini PT. IAL mengaku belum memiliki izin usaha perkebunan ataupun HGU di Kapuas Hulu, catatan WALHI menyebutkan perusahaan ini sudah beroperasi di wilayah Kubu Raya dan memiliki kantor pusat di Kabupaten Tangerang serta perwakilan di Pontianak.
“Sejumlah poin di atas penting menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu selaku kepala daerah yang tentu memperoleh informasi lebih awal mengenai keberadaan perusahaan ini. Sementara upaya masyarakat sekitar untuk tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-undang,” tegas Adam.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






