SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Tambang Pasir di Desa Peniti Diduga tidak Kantongi Izin, Pemkab Sekadau: Tidak Ada Ajukan PKKPR

Tambang Pasir di Desa Peniti Diduga tidak Kantongi Izin, Pemkab Sekadau: Tidak Ada Ajukan PKKPR

Aktivitas tambang pasir di Desa Peniti yang baru beroperasi diduga tidak mengantongi izin. SUARAKALBAR.CO.ID/rie

Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan hingga saat ini baru satu perusahaan yang mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di wilayah Desa Peniti. Perusahaan tersebut, meski telah mengajukan PKKPR sejak 2023, diketahui belum mulai beroperasi.

“Baru satu yang mengajukan PKKPR di wilayah Desa Peniti, dan sampai sekarang belum mulai operasi. Kalau ada aktivitas yang berlangsung sekarang, kami tidak tahu,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sekadau, Candra Prabowo, kepada Suarakalbar.co.id, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“PKKPR merupakan salah satu bentuk perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha, terutama jika kegiatan tersebut melibatkan penggunaan lahan atau bangunan. PKKPR juga berlaku untuk kegiatan non-berusaha yang membutuhkan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang,” jelas Candra.

Adapun Manfaat PKKPR untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR. Mencegah konflik penggunaan lahan. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemegang hak atas tanah. Mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terencana. Mempermudah proses perizinan usaha.

“Nah, PKKPR ini kalau dulu namanya izin lokasi. Kalau untuk wilayah di kabupaten maka pelaku usaha mengajukan di Pemkab Sekadau dalam hal ini di bagian tata ruang dinas PUPR,” tegas Candra.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan pasir (galian C) di kawasan muara Sungai Peniti dan Sungai Kapuas, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, dipertanyakan. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat dan penyedot pasir dari sungai tersebut diduga belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun diketahui oleh pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Peniti, Petrus Manus, mengaku terkejut mengetahui adanya aktivitas penambangan di wilayahnya tanpa pemberitahuan resmi.

“Ada warga yang datang bertanya kepada kami soal tambang pasir yang baru buka. Kami tidak tahu, tidak ada laporan sama sekali. Saya sendiri bingung. Intinya, kami tidak melarang siapa pun untuk berusaha di wilayah desa, yang penting harus ada legalitasnya,” ujar Petrus Manus, Senin (26/5/2025).

Petrus menyampaikan hingga saat ini pihak desa belum mengetahui siapa pemilik kegiatan tambang pasir yang telah beroperasi selama sekitar dua pekan terakhir tersebut.

“Kami tidak tahu siapa pemiliknya karena sejak awal tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan apa pun kepada pihak desa,” imbuhnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan