SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Rugikan Negara Rp 640,8 Juta, Kades Pasir Non Aktif Ditahan Kejari Mempawah Kalbar

Rugikan Negara Rp 640,8 Juta, Kades Pasir Non Aktif Ditahan Kejari Mempawah Kalbar

Kades Desa Pasir non aktif AH resmi ditahan Kejari Mempawah atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019, Kamis (15/5/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Dok Kejari Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Kepala Desa Pasir non aktif berinisial AH akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah Kalimantan Barat, Kamis (15/5/2025).

Penahanan AH dilakukan setelah Kejari Mempawah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari Penyidik Polres Mempawah.

Kades non aktif AH ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Pasir tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Lufti Akbar melalui Kasi Pidana Khusus Erik Adiarto membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi AH telah diteliti oleh Penuntut Umum dan Penyidikan dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).

“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Mempawah ini maka tersangka AH mulai hari ini resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Erik Adiarto menuturkan, untuk proses hukum selanjutnya maka perkara dugaan korupsi Kades Pasir non aktif AH akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Adapun tanggal pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan,” lanjutnya.

Erik Adiarto membeberkan, tersangka AH disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AH selaku kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam mengelola keuangan pemerintahan Desa Pasir telah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

“Akibat perbuatan AH ini, negara dirugikan Rp.640.828.696,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan