Proyek PT AJK di Kayong Utara Disegel, Tak Kantongi Izin Reklamasi
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Kementrian Kelautan Dan Perikanan menyegel proyek reklamasi di Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Proyek reklamasi milik PT. AJK milik pengusaha ternama di Kalimantan Barat tersebut diduga berjalan tampa izin dasar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.
Setelah tim pengawas dari Stasiun PSDKP Pontianak menemukan bahwa perusahaan menemukan reklamsi seluas 0,04 hektare dan pembangunan Dermaga 0,02 hektare tampa mengantonggi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.
“Begitu indikasi pelangaran ditemukan kegiatan lagsung kami hentikan. Lokasi disegel dan diberi garis pengaman,” kata Diregtur jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen terhadap ekonomi biru, pembangunan yang tidak mengorbankan ekosistem laut.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dibawah pesisir dan laut. Ini bukan semata soal izin, tapi soal sebagai tanggung jawab menjaga keberlanjutan,” ujar Pung
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto, menerangkan bahwa timnya tengah melakukan pendalaman untuk menentukan saksi administratif yang akan dijatuhkan.
“Ia betul (disegel). Perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar dari Kementerian Keluatan dan Perikanan terkait izin PKKPRL untuk pemanfaatan Ruang Laut dan juga izin reklamasi,” kata Kepala stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto
Bayu mengungkapkan, saat ini aktivitas di Tersus tersebut tidak dapat dilakukan sampai pemilik usaha PT AJK memenuhi seluruh perizinan yang ditentukan pemerintah.
“Proses analisis sedang berjalan sanksi bisa berupa denda administratif sesuai aturan pengelolaan ruang laut,”tutupnya.
Penulis: Wiwin Karnaen
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now