Polres Singkawang Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Seorang ASN RSJ Kalbar
Singkawang (Suara Kalbar)- Kepolisian Resor (Polres) Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan dukungan Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (30/4/2025).
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/4/2025), sekitar pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang.
Korban, Achmad (56), mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya oleh pelaku tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya.
Laporan atas kejadian tersebut diterima oleh Polres Singkawang pada tanggal 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial H (35), yang diamankan pada Rabu, 30 April 2025, di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27) dan B (37), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sejumlah Barang bukti terkait Perkara tersebut juga telah diamankan di Polres Singkawang, dan Kasus ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.
“Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum, “tegasnya.
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now