SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Adik Ipar Hingga Hamil di Kecamatan Jangkang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Adik Ipar Hingga Hamil di Kecamatan Jangkang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Adik Ipar Hingga Hamil di Kecamatan Jangkang.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau melalui Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama personel Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya MM di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau pada Senin, 19 Mei 2025.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani membenaran penangkapan terhadap JL, tindak lanjut dari Laporan Polisi oleh seorang pria berinisial EW, yang merupakan kakak kandung korban ke Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang pada 15 Mei 2025.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucap AKP Fariz dalam rilisnya Kamis (22/05/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari lapora, EW yang mengadukan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh JL, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Kejadian bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya. Keluarga kemudian memanggil seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah korban pada 8 Mei 2025.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, perawat tersebut menyarankan agar korban segera melakukan pemeriksaan lanjutan melalui USG ke bidan. Selanjutnya pada 9 Mei 2025, korban dibawa ke bidan setempat untuk dilakukan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan lebih dari lima bulan,”kata Kasat Reskrim .

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebutkan bahwa JL merupakan pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024.
“Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL, yang akhirnya mengakui perbuatannya sehingga keluarga korban membuat aporan ke Polres Sanggau, ”bebernya.

Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim tiba di Kecamatan Jangkang segera berkoordinasi dengan Polsek Jangkang.

“Selanjutnya tim gabungan mulai melakukan penyelidikan di Dusun Same, Desa Tanggung. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan JL di kediamannya tanpa perlawanan,”ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Fariz Lebih lanjut, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis. Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ungkapnya.

“Kami dari Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. Kepolisian akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali,”pungkasnya.


Penulis:
Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan