Polisi Kembali Tangkap Pelaku Peredaran Sabu di Perbatasan Bengkayang
Bengkayang (Suara Kalbar) – Setelah melakukan penangkapan terhadap Iswanto (39 tahun) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang bersama anggota Polsek Jagoi Babang melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka lainnya bernama Domianus Tomeng (47 tahun), di perumahan BTN Griya Jagoi Babang Blok C, Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya Iswanto (39 tahun) di jalan Uray Dahlan M Suka Kelurahan Bumi Emas Bengkayang, kemudian dilakukan pengembangan dan Pada pukul 12.00 WIB, dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh saksi-saksi, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang diakui benar milik dan ada dalam penguasaan pelaku.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Domianus Tomeng (47 tahun) antara lain, 3 (tiga) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone merek “POCO” warna kuning dan Uang rupiah sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika.
Tersangka Domianus Tomeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






