Pengedar Sabu di Pasir Wan Salim Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, Senin (19/5/2025).
Tersangka berinisial Ham, 30 tahun, dibekuk polisi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur sekitar pukul 08.25 WIB tadi.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan telah diamankannya seorang terduga pengedar sabu.
“Ya, kami mengamankan seorang pria berinisial Ham, usia 30 tahun, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasir Wan Salim pagi tadi,” ujarnya.
Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ham berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan, Ham ini sering bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu, Tim Satresnarkoba Polres Mempawah pun langsung melakukan penyelidikan,” ungkap dia.
Pada pagi tadi, pukul 08.25 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka Ham baru saja bertransaksi sabu. Karenanya, Tim Satres Narkoba bergerak melakukan penangkapan.
Tersangka Ham tak berkutik saat polisi mendatangi rumah kontrakannya. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti satu buah dompet yang berisikan kristal putih yang diduga adalah sabu.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan elektrik, plastik transparan, handphone dan uang tunai.
“Dari interogasi awal, tersangka Ham mengakui bahwa semua barang itu adalah miliknya. Karena itu, tersangka Ham dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Agus Trimarsono.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now