SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Menaker Larang Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja, Terbitkan SE Antidiskriminasi

Menaker Larang Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja, Terbitkan SE Antidiskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Pasalnya masih banyak dijumpai sejumlah persyaratan yang membuat masyarakat kesulitan melamar pekerjaan, salah satunya adanya syarat batas usia.

Menaker menyampaikan, SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Menaker menegaskan, dunia kerja harus menjadi ruang yang bebas diskriminasi, serta memberi kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Ia menambahkan, prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Yassierli tidak menampik bahwa hingga kini masih ditemukan praktik rekrutmen yang diskriminatif, seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, hingga asal suku.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli, Rabu (28/5/2025).

Terkait pembatasan usia, menaker mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Menaker juga menekankan, ketentuan dalam SE ini berlaku pula untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus mempertimbangkan kompetensi, bukan kondisi fisik.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan