SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Mekanisme Komprehensif Penyelesaian Konflik Agraria dalam Islam

Mekanisme Komprehensif Penyelesaian Konflik Agraria dalam Islam

Oleh: Evi Yani

Dari dulu sampai sekarang konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat terus saja terjadi. Masyarakat berupaya untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan melaporkan langsung kepada Bupati Ketapang,(https://pontianakpost.jawapos.com, 17/4/2025).

Selama ini permasalahan konflik lahan, selalu masyarakat yang menjadi korban, mengingat yang mereka lawan adalah perusahaan yang mudah saja mengalahkan mereka dengan segala cara termasuk mengeluarkan uang demi kepentingan mereka terwujud.

Selama negeri ini menerapkan sistem kapitalis permasalahan konflik lahan tidak akan mendapatkan solusi yang hakiki. Yang kita pahami bahwa perusahaan berdiri atas izin penguasa jadi mustahil para penguasa akan mengabulkan keinginan masyarakat, sebab kongkalikong sudah menjadi tabiat sistem saat ini. Kebijakan yang mereka buat hanya mempermudah para oligarki sedangkan masyarakat hanya mendapatkan kekecewaan dari penguasa, (Jurnalis 9/11/2023).

Di dalam pemerintahan Islam, seorang pemimpin tidak bisa sembarangan dalam membuat kebijakan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri ataupun kelompok tertentu. Khalifah menetapkan kebijakan berdasarkan hukum Sang Pencipta. Khalifah akan mendahulukan serta memprioritaskan kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Terlebih masalah lahan, Kholifah tidak akan membiarkan pengusaha menguasai SDA apalagi mengakibatkan kerugian bagi masyarakatnya. Pengelolaan SDA seluruhnya adalah negara untuk kemaslahatan umat.

Sistem Islam juga memiliki aturan yang jelas dan adil terkait kepemilikan lahan, baik itu kepemilikan Individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara, dengan tujuan untuk mencegah konflik pertanahan atau agraria yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan atau pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Dalam Islam, kepemilikan lahan juga diiringi dengan kewajiban untuk mengelolanya. Jika seseorang memiliki lahan yang tidak terurus hingga tiga tahun, maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Sistem ini menekankan pentingnya keadilan, tanggung jawab, dan pemanfaatan sumber daya alam yang bijak untuk kemaslahatan bersama.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan